Menghadapi Dampak Digital: Ancaman Judi Online dan Pinjaman Ilegal

Menghadapi Dampak Digital: Ancaman Judi Online dan Pinjaman Ilegal

Regulasi yang Adaptif 

Judi dan pinjaman uang adalah praktik lama yang kini bertransformasi ke dunia digital, menciptakan ancaman yang lebih besar karena dapat menjangkau jutaan orang tanpa batasan ruang dan waktu. Dampaknya yang lebih destruktif memerlukan penanganan yang lebih sistematis.

Beberapa regulasi yang saat ini mengatur sektor ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi layanan pinjaman yang tidak berizin.
  • Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, yang memberikan dasar hukum bagi penyedia layanan pinjaman online legal.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menjadi landasan dalam pemberantasan segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), Pasal 27 ayat (2), yang melarang distribusi informasi yang mengandung unsur perjudian, dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 137 Tahun 2021, yang mengatur tentang permainan dan taruhan berbasis digital.

Regulasi ini menekankan perlindungan konsumen, transparansi biaya pinjaman, serta larangan terhadap praktik penagihan utang yang tidak etis. Namun, keberadaan regulasi nasional saja belum cukup.

Diperlukan kebijakan yang lebih spesifik di tingkat daerah untuk merespons dampak perjudian daring dan pinjaman online yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di Jawa Timur.

Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur yang mengatur rehabilitasi korban judi online dan pinjaman ilegal menjadi langkah yang sangat mendesak. Perda ini harus mencakup penyediaan layanan konseling, edukasi pencegahan, serta perlindungan bagi kelompok rentan, seperti remaja dan masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah.

Regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta perubahan pola perilaku pengguna akan menjadi kunci dalam menanggulangi maraknya judi dan pinjaman online ilegal.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, kita dapat membangun ketahanan sosial yang lebih kuat dalam menghadapi “sihir digital” yang semakin merajalela. (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *