Menjaga Keseimbangan Metode Bayani, Burhani, dan Irfani dalam Dakwah Muhammadiyah

Anwar Abbas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani yang dalam implementasinya digunakan secara seimbang. Karena itu, jangan sampai terjadi ketimpangan karena hanya menggunakan pendekatan teks tertentu.

Hal ini disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, di Medan. Khususnya kepada agen dakwah Muhammadiyah, pihaknya meminta agar bisa menyeimbangkan ketiga pendekatan tersebut. Sebab dia melihat, saat ini di Muhammadiyah lebih dominan penguasaan pendekatan burhani.

Dominannya pendekatan burhani ini, imbuhnya, menjadikan Muhammadiyah itu visioner. Salah satunya adalah sejarah pelurusan arah kiblat masjid yang dilakukan oleh Kiai Ahmad Dahlan. Saat itu masjid di Jogja hanya menghadap barat, tidak semuanya menghadap kiblat.

“Tradisi dan kebiasaan waktu itu adalah orang kalau salat menghadap ke barat. Sehingga kalau seandainya praktik salat kita lihat lewat perspektif ilmu, bisa-bisa salatnya bukan menghadap ke Mekkah, tapi ke Afrika Selatan atau Moskow,” ungkapnya.

Dari sejarah pelurusan arah kiblat oleh Kiai Dahlan, dapat ditarik pelajaran bahwa dalam beragama juga dibutuhkan ilmu. Sebab di masa dulu, mungkin sebagian sampai di masa sekarang banyak orang beragama tidak menggunakan ilmu.

Pendekatan adalah pandangan teoritis yang menjadi pintu masuk untuk melakukan kajian terhadap masalah yang dibahas. Pandangan teoritis ini diambil dari sistem epistemologi keilmuan yang berkembang dalam sejarah peradaban Islam, meliputi: bayani, burhani, dan irfani. Berikut penjelasan masing-masing pendekatan.

Pendekatan Bayani

Epistemologi bayani adalah sistem pengetahuan Islam yang bertitik tolak dari nas sebagai sumber pengetahuan dasar. Episteme ini dikembangkan para ulama tafsir, hadis, dan fikih. Pendekatan epistemologi bayani biasanya digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah mahdah (khusus) karena asas hukum syariah tentang ibadah menegaskan bahwa “Ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyriatkan.”

Prinsip yang melandasi pemikiran bayani adalah prinsip serba mungkin (mabdau al-tajwiz) dan prinsip diskontinuitas (mabdau al-infishal). Konsekuensinya, peran hukum kausalitas (sababiyyah) menjadi sangat minim bahkan dalam beberapa kasus dapat mengingkari hukum sebab akibat ini.

Pendekatan Burhani

Epistemologi burhani adalah sistem pengetahuan yang berbasis pada akal (al-‘aql) dan empirisme (al-tajribah). Episteme ini dikembangkan para filsuf dan ilmuwan Islam.

Pendekatan epistemologi burhani adalah untuk memberikan dinamika kepada pemikiran tarjih (pemikiran keislaman) Muhammadiyah, khususnya ibadah ghair mahdlah (ibadah umum). Berbagai permasalahan sosial dan kemanusiaan yang timbul tidak hanya didekati dari sudut nas-nas syariah, tetapi juga didekati dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang relevan.

Epistemologi burhani justru menempatkan hukum kausalitas sebagai unsur terpenting. Ibnu Rusyd, Juris Maliki, pernah menulis kitab berjudul Tahafut al-Tahafut yang menegaskan bahwa siapa pun yang menolak hukum kausalitas, maka dia menolak akal, karena sesungguhnya pengetahuan tentang akibat tersebut tidak akan menjadi sempurna kecuali dengan pengetahuan mengenai sebab.

Intinya, hukum sebab akibat adalah sesuatu yang pasti, tanpa kompromi. Konsekuensi logis penolakan hukum kausalitas akan menghapus perkembangan ilmu pengetahuan. Majelis Tarjih mengambil etos keilmuan dari epistemologi burhani, seperti penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan terkait ibadah, seperti Ramadan, Syawal atau Zulhijah.

Dalam ijtihad Muhammadiyah untuk masalah ini banyak digunakan capaian-capaian mutakhir ilmu falak, sehingga untuk ini tidak lagi digunakan rukyat.

Pendekatan Irfani

Epistemologi irfani adalah sistem pengetahuan yang bertitik tolak pada al-‘ilm al-hudluri. Episteme ini dikembangkan para sufi, terutama tasawuf falsafi.

Pendekatan irfani berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa. Suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada kecerdasan otak, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan yang diambil mendapatkan petunjuk dari Yang Maha Tinggi. (*/nun)

Tinggalkan Balasan

Search