Menjemput Keberkahan Hidup dengan Rezeki Halal

www.majelistabligh.id -

*) Oleh: Muhammad Nashihudin MSI
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur

Secara fitrah, manusia cenderung mencari penghasilan yang halal dan baik (halalan thayyiban). Sebab hati yang bersih akan selalu condong pada kebaikan dan ketakwaan. Namun, tak jarang seseorang tergelincir pada kezaliman dan ketidakjujuran akibat pengaruh lingkungan, bisikan teman buruk, atau godaan setan yang menjerumuskan ke dalam jurang neraka.

Oleh karena itu, marilah kita tadabburi ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW berikut ini sebagai pedoman agar hidup kita senantiasa berada di jalan yang diridhai Allah serta mendapatkan keberkahan dan ketenangan dunia akhirat.

Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
(QS. Al-Baqarah: 168)

إِنَّمَا يَأْمُرُكُم بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya (setan) itu hanya menyuruh kamu agar berbuat jahat dan keji serta mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
(QS. Al-Baqarah: 169)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap Muslim dituntut untuk memperhatikan kehalalan dan kebaikan dalam mencari nafkah. Mengikuti langkah setan—meskipun tampak menguntungkan secara duniawi—hakikatnya adalah jalan menuju kehancuran.

Kitab Bulughul Maram, hadis ke-1231

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قََالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ a يَقُولُ إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Abdillah an-Nu’man bin Basyir RA, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah a bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang meninggalkan perkara-perkara syubhat dia telah mencari kebebasan untuk agamanya (dari kekurangan) dan ke-hormatan dirinya (dari aib dan cela), dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara-perkara syubhat dia telah terjatuh dalam perbuatan haram, bagaikan seorang gembala yang menggembala (ternaknya) di sekitar daerah terlarang yang hampir saja dia terjerumus ke dalamnya. Ingatlah, bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki daerah terlarang, dan ingatlah bahwa sesungguhnya daerah terlarang Allah adalah perkara-perkara yang diharamkanNya. Ingatlah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka seluruh tubuh menjadi rusak pula, yaitu hati’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). (Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari, no. 52; dan Muslim, no. 1599)

Penjelasan (Syarah) dari Imam an-Nawawi dan Ulama Lain

Sabdanya,

إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ

“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat….”

Para ulama berselisih mengenai halal dan haram. Menurut Abu Hanifah RAH, halal ialah apa yang ditunjukkan oleh dalil atas kehalalannya. Sedangkan menurut asy-Syafi’i RAH, haram ialah apa yang ditunjukkan oleh dalil atas keharamannya.

Sabdanya, “serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat.” Yakni, di antara halal dan haram terdapat perkara-perkara menyerupai halal dan haram. Ketika syubhat tertiadakan, maka kemakruhannya tertiadakan pula, dan bertanya tentangnya adalah bid’ah. Sebagai contoh, ketika orang asing datang dengan membawa barang dagangan untuk dijualnya, maka tidak wajib membahas tentang hal itu, bahkan tidak dianjurkan, dan dimakruhkan bertanya mengenainya.
Sabdanya,

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

“Barangsiapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormatannya.”

Yakni, mencari keterbebasan agamanya dan selamat dari perkara syubhat. Adapun keterbebasan kehormatan, jika ia tidak meninggalkannya, maka kaum yang dungu tidak berhenti menggunjingnya dan menggolongkannya sebagai pemakan barang haram, lalu hal itu mendorong mereka untuk melakukan perbuatan dosa. Disebutkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يَقِفَنَّ مَوَاقِفَ التُّهَمِ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berdiri di tempat-tempat yang mencurigakan.”*

Dari Ali bin Abi Thalib RA bahwa ia mengatakan, “Hati-hatilah kamu terhadap perkara yang segera diingkari oleh hati, meskipun kamu punya alasan (udzur). Berapa banyak orang yang mendengar perkara kemungkaran, namun kamu tidak dapat mendengarnya sebagai udzur.” Dalam Shahih at-Tirmidzi bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا أَحْدَثَ أَحَدُكُمْ فيِ الصَّلاَةِ فَلْيَأْخُذْ بِأَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْصَرِفْ

“Jika salah seorang dari kalian berhadats di dalam shalat, maka peganglah hidungnya kemudian pergilah.”**

Hal itu dilakukan agar tidak dikatakan bahwa ia berhadats.

Tinggalkan Balasan

Search