Menjemput Keberkahan Hidup dengan Rezeki Halal

www.majelistabligh.id -

Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى.

“Ingatlah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan.”

Yakni, sudah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja memagari suatu dari tamannya yang di dalamnya terdapat rumput yang banyak dan tanaman yang banyak pula.

أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ.

“Ingatlah bahwasanya larangan Allah ialah hal-hal yang diharam-kanNya.”

Yakni, apa yang diharamkanNya atas hamba-hambaNya adalah laranganNya. Karena Dia melarang mereka memasukinya. Kemudian beliau menjelaskan bahwa dalam tubuh ini terdapat segumpal daging, yakni daging sebesar satu suapan; jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik, dan jika rusak, maka rusak pula seluruh tubuh. Kemudian beliau menjelaskannya dengan sabdanya, “yaitu hati.” Ini mengisyaratkan tentang kewajiban seseorang mengendalikan apa yang terdapat dalam hatinya berupa keinginan yang membinasakannya, sehingga ia tidak jatuh dalam keharaman dan perkara-perkara yang syubhat.

Dari hadits ini dapat dipetik sejumlah faedah

1. Syariat Islam, halalnya jelas dan haramnya jelas pula. Sementara yang samar (syubhat) darinya diketahui oleh sebagian orang.

2. Ketika suatu perkara tidak jelas bagi manusia: apakah halal atau-kah haram, maka seyogyanya ia menjauhinya hingga menjadi jelas baginya bahwa perkara tersebut adalah halal.

3. Ketika manusia jatuh dalam perkara yang syubhat, maka mudah baginya jatuh dalam perkara yang nyata (keharamannya). Jika ia membiasakan sesuatu yang syubhat, maka jiwanya akan mendorongnya untuk melakukan suatu yang nyata. Dan, ketika itu, ia akan celaka.

4. Boleh membuat perumpamaan demi tujuan supaya perkara yang bersifat maknawi (non materi) menjadi jelas dengan membuat permisalan suatu yang nyata. Yakni, menyerupakan suatu yang logis dengan suatu yang nyata untuk memudahkan memahaminya.

5. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendidik dengan baik, dengan cara membuat berbagai perumpamaan dan menjelaskannya.

6. Poros kebaikan dan kerusakan terletak pada hati. Berdasarkan kesimpulan ini, maka wajib bagi manusia untuk memperhatikan hatinya selalu dan selama-lamanya, sehingga ia tetap beristiqamah pada perkara yang semestinya ditetapinya.

7. Kerusakan zhahir adalah sebagai bukti atas rusaknya batin, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اْلجَسَدُ كُلُّهُ.

“Jika baik, maka seluruh tubuh menjadi baik dan jika rusak, maka se-luruh tubuh menjadi rusak pula.”

Jadi, kerusakan zhahir itu adalah tanda kerusakan batin.

CATATAN:

* As-Silsilah adh-Dha’ifah, no. 1155

** Hadits shahih: Abu Daud, no. 1114; al-Baihaqi dalam al-Kubra, 3/ 223; dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 386

* Ibnu Hajar 5 mengatakan, “Para ulama memuliakan perkara hadits ini sehingga mereka menilainya se-bagai keempat dari empat hadits yang menjadi poros berbagai hukum, seperti dinukil dari Abu Daud. Ada dua bait yang masyhur berkaitan dengannya, yaitu:

Pilar agama bagi kami ialah beberapa kalimat

Yang disandarkan dari ucapan Sebaik-baik makhluk:

Tinggalkan syubhat, berzuhudlah

Tinggalkan apa yang tidak bermanfaat bagimu

Dan beramallah dengan niat

Ibnu al-Arabi mengisyaratkan bahwa dapat ditarik semua hukum darinya semata, sebagaimana dinyatakan al-Qurthubi, karena ia mencakup perincian antara yang halal dan selainnya, serta berkaitan dengan semua amalan hati. Dari sini, semua hukum bisa dikembalikan kepadanya. Dan Allahlah yang dimohon pertolong-anNya.” (Al-Fath, 1/ 157, dengan diringkas).

** Mengisyaratkan pada apa yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahihnya, no. 137, dari Abbad bin Tamim, dari pamannya, bahwa telah mengaduh kepada Rasulullah a seorang laki-laki yang menduga bahwa ia berhadats dalam shalatnya, maka beliau bersabda, “Janganlah ia beranjak sehingga mendengar suara atau mencium baunya.” An-Nawawi 5 mengatakan, “Hadits ini adalah dasar mengenai hukum tetapnya sesuatu pada asalnya sehingga timbul keyakinan yang menyelisihi hal itu, dan keraguan yang meliputinya tidak membahayakannya.” (Al-Fath, 1/ 287)

Maha benar Allah dengan segala firman-Nya. (*)

Tinggalkan Balasan

Search