Menyuap agar Lolos Menjadi ASN, Bagaimana Hukumnya?

www.majelistabligh.id -

Banyak warga yang berusaha menjadi ASN sehingga persaingan begitu ketat. Akibatnya, banyak yang melakukan segala cara agar bisa lolos menjadi abdi negara, di antaranya dengan menyuap. Pertanyaanya:

  1. Bagaimana hukum orang yang memberikan sejumlah uang atau benda lain sebelum pengumuman penerimaan ASN?
  2. Bagaimana hukum menerima gaji ASN yang cara masuknya ada unsur suap?

Jawaban:

Pada umumnya, orang yang memberikan sejumlah uang atau harta dengan cara tidak resmi dan dengan tujuan supaya berhasil menjadi ASN disebut penyuap dan ia berdosa karena melakukan hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Dalilnya, firman Allah berikut:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 188]

Dan hadis Nabi Muhammad saw seperti berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَاْلمُرْتَشِي. [رواه ابن حبان]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru katanya: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap’.” [HR. Ibn Hibban]

Selain itu, para ulama telah berijma’ bahwa suap-menyuap itu hukumnya haram. Di antara yang meriwayatkan adanya ijma’ atas pengharaman suap-menyuap adalah As-Syaukani dan As-San’ani.

Namun pemberi sejumlah uang atau benda lain dalam hal menjadi ASN ini, dapat dirinci menjadi dua kelompok: Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, seorang lulusan S-1 memberikan sejumlah uang atau benda lain untuk diterima menjadi ASN, padahal syaratnya adalah lulusan S-2.

Kedua, orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya, dan kemudian akan diseleksi untuk menentukan siapa yang diterima. Misalnya, dalam suatu pendaftaran CASN dibutuhkan 20 orang, namun pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 150 orang. Di antara mereka, ada yang memberikan sejumlah uang atau benda lain agar masuk dalam 20 orang yang diterima.

Kelompok pertama jelas melakukan sesuatu yang diharamkan karena melakukan suap atas sesuatu yang bukan haknya dan ini berarti merampas hak orang lain (mendzalimi orang lain). Sementara kelompok kedua yang berhak atas pekerjaan tersebut dapat dirinci lagi menjadi dua bentuk, yaitu:

  1. Jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu dilakukan supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan, maka orang ini telah melakukan sesuatu yang haram, sama dengan kelompok pertama.
  2. Jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu karena kalau tidak melakukannya dia tidak akan mendapatkan haknya, padahal dia termasuk dalam 20 orang yang diterima, maka orang ini sebenarnya tidak berniat dan tidak suka melakukan itu, tapi karena ada oknum yang menghalangi haknya menjadi ASN maka terpaksa dia melakukannya.

Menurut sebagian ulama, orang yang melakukan bentuk kedua ini tidak berdosa, karena melakukannya dengan terpaksa, jika tidak melakukan dia tidak akan mendapatkan haknya. Orang tersebut justru menjadi korban pemerasan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tapi, menurut sebagian ulama yang lain memberikan sejumlah uang atau benda lain seperti disebutkan di atas, dalam bentuk dan keadaan apapun, termasuk suap dan tetap diharamkan karena dalil pengharaman suap itu umum, tidak ada yang mengkhususkannya. Dalam hal ini, kami menasihatkan agar suap-menyuap itu dijauhi sedapat mungkin karena ia banyak menimbulkan kerusakan pada akhlak masyarakat dan sistem pemerintahan.

Menerima Gaji

Hukum menerima gaji ASN yang cara masuknya ada unsur suap dapat dibedakan seperti berikut;

  1. Orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tetapi mendapatkannya juga karena suap, maka orang ini haram menerima gajinya.
  2. Orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya kemudian memberikan sejumlah uang atau benda lain supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan, orang ini berhak atas gajinya karena dia telah bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tetapi tetap berdosa karena cara masuknya menzalimi orang lain dengan menyuap.
  3. Orang yang berhak atas pekerjaannya sebagai ASN dan dia menjadi ASN dengan memberikan sejumlah uang atau benda lain karena terpaksa, kalau tidak memberikannya dia tidak akan mendapatkan haknya padahal sudah jelas ia diterima menjadi ASN, orang ini berhak atas gajinya dan gajinya itu halal.

Demikian jawaban atas pertanyaan di atas. Wallahu a’lam bish-shawab.|| sumber: fatwatarjih.or.id

 

Tinggalkan Balasan

Search