Merawat dan Memakmurkan Masjid

www.majelistabligh.id -

Ibnu Majah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:

“مَا سَاءَ عملُ قَوْمٍ قَطُّ إِلَّا زَخْرَفُوا مَسَاجِدَهُمْ”

Tidak sekali-kali amal perbuatan suatu kaum dinilai buruk, melainkan (bila mereka) menghiasi masjid-masjid mereka.

Tetapi di dalam sanad hadis ini terkandung kelemahan.

Imam Abu Daud telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:

“مَا أمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ”

Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi bangunan masjid.

Ibnu Abbas mengatakan yakni menghiasinya dengan hiasan-hiasan sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani terhadap tempat-tempat peribadatan mereka.

Diriwayatkan melalui sahabat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:

“لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ”

Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum manusia saling bermegah-megahan dengan masjid-masjid (mereka).

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Tirmidzi.

Diriwayatkan melalui Buraidah, bahwa seorang lelaki mengumumkan maklumat kehilangan di dalam masjid. Ia mengatakan, “Siapakah yang menemukan unta merah(ku)?” Maka Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda:

“لَا وَجَدْتَ، إِنَّمَا بُنِيت الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ”.

Semoga kamu tidak menemukan (barang hilangmu). Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun hanyalah untuk kegunaan yang Sesuai dengan fungsinya (tempat untuk ibadah).

Hadis riwayat Imam Muslim.

Diriwayatkan dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) melarang melakukan jual beli dan saling mendendangkan sya’ir di dalam masjid.

Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Abu Hurairah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:

“إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ. وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنشُد ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ”.

Apabila kalian melihat seseorang melakukan penjualan atau pembelian di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, “Semoga Allah tidak menguntungkan perdaganganmu.” Dan apabila kalian melihat seseorang mempermaklumatkan barang yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah oleh kalian, “Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.”

Hadis riwayat Imam Tirmidzi. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.

Ibnu Majah dan lain-lainnya telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Umar secara marfu’. Ibnu Umar mengatakah bahwa ada beberapa hal yang tidak layak dilakukan di dalam masjid; yaitu tidak boleh dijadikan jalan, tidak boleh menghunus senjata di dalam masjid, tidak boleh merentangkan busur di dalamnya, tidak boleh menebarkan anak panah di dalamnya, tidak boleh lewat di dalam masjid dengan membawa daging mentah, tidak boleh melakukan pukulan had di dalam masjid, tidak boleh melakukan hukum qisas di dalam masjid, dan tidak boleh menjadikannya sebagai pasar.

Diriwayatkan dari Wasilah ibnul Asqa’, dari Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang telah bersabda:

“جَنِّبوا الْمَسَاجِدَ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِينَكُمْ، وَشِرَاءَكُمْ وَبَيْعَكُمْ، وَخُصُومَاتِكُمْ وَرَفْعَ أَصْوَاتِكُمْ، وَإِقَامَةَ حُدُودِكُمْ وَسَلَّ سُيُوفِكُمْ، وَاتَّخِذُوا عَلَى أَبْوَابِهَا الْمَطَاهِرَ، وجَمّروها فِي الجُمَع”.

Jauhkanlah masjid-masjid dari anak-anak kecil kalian, orang-orang gila kalian, jual beli kalian, persengketaan kalian, bersuara keras, menegakkan hukuman-hukuman had, dan menghunus pedang (senjata di dalamnya). Dan buatkanlah tempat bersucidi dekat pintu-pintunya, dan berilah dupa di dalamnya di hari-hari jumat.

Tinggalkan Balasan

Search