Merawat dan Memakmurkan Masjid

www.majelistabligh.id -

Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa manakala Ibnu Umar mengucapkan doa ini, ia mengatakan, “Setan tidak dapat menggodaku sepanjang hari.

Imam Muslim telah meriwayatkan berikut sanadnya melalui Abu Humaid atau Abu Usaid yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:

“إِذَا دخل أحدكم المسجد فليقل: اللهم افتح لي أبواب رحمتك، وإذا خرج فليقل: اللهم إني أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ”.

Apabila seseorang diantara kalian memasuki masjid, hendaklah ia mengucapkan, “Ya Allah, bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu.” Dan apabila keluar (dari masjid), hendaklah mengucapkan, “Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu karunia-Mu.”

Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui keduanya (Abu Humaid dari Abu Usaid) dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)

Abu Hurairah r.a. telah mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:

“إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَقُلِ: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيُسَلِّمْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَقِلِ: اللَّهُمَّ اعْصِمْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ”

Apabila seseorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)., lalu mengucapkan, “Ya Allah, bukakanlah bagi semua pintu rahmat-Mu.” Dan apabila keluar darinya, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam)., lalu mengucapkan, “Ya Allah, peliharalah diriku dari godaan setan yang terkutuk.”

Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah serta Ibnu Hibban telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing.

وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا لَيْث بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَسَنٍ. عَنْ أُمِّهِ فَاطِمَةَ بِنْتِ حُسَيْنٍ، عَنْ جَدَّتِهَا فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ:”اللَّهُمَّ، اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ”. وَإِذَا خَرَجَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: “اللَّهُمَّ، اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي، وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ”.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Lais ibnu Abu Sulaim, dari Abdullah ibnu Husain, dari ibunya (yaitu Fatimah binti Husain), dari neneknya (yaitu Fatimah binti Rasulullah) yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bila memasuki masjid terlebih dahulu membaca salawat dan salam buat dirinya, kemudian mengucapkan doa berikut: Ya Allah, ampunilah semua dosaku dan bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu. Apabila beliau keluar dari masjid, terlebih dahulu mengucapkan salawat dan salam untuk dirinya, lalu mengucapkan doa berikut:, Ya Allah, ampunilah semua dosaku dan bukakanlah bagiku semua pintu kemurahan-Mu.

Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan pula hadis ini. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa predikat hadis ini hasan, sanadnya tidak muttasil karena Fatimah binti Husain As-Sugra tidak menjumpai masa Fatimah Al-Kubra binti Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam).

Semua hadis yang telah kami ketengahkan di atas sengaja kami sajikan dengan singkat agar tidak bertele-tele, kesemuanya itu termasuk ke dalam pengertian firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala) yang mengatakan:

{فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ}

Di dalam masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan. (An-Nur: 36)

Adapun firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

{وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ}

dan disebut nama-Nya di dalamnya. (An-Nur: 36)

Semisal dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ}

Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid. (Al-A’raf: 31)

{وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ}

Dan (katakanlah), “Luruskanlah muka (diri) kalian di setiap salat dan sembahlah Allah dengari mengikhlaskan ketaatan kalian kepada-Nya. (Al-A’raf: 29)

Dan firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

{وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا}

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. (Al-Jin: 18), hingga akhir ayat.

Adapun firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).: dan disebut nama-Nya di dalamnya. (An-Nur: 36) Ibnu Abbas mengatakan, makna yang dimaksud ialah dibaca kitabnya (Al-Qur’an) di dalamnya.

Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

{يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ}

bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid itu, pada waktu pagi dan waktu petang. (An-Nur: 36)

Yakni di waktu-waktu pagi hari dan waktu-waktu petang hari. Al-A’sal bentuk jamak dari asil yang artinya penghujung siang hari.

Sa’id ibnu Jubair telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa setiap lafaz tasbih yang terdapat di dalam Al-Qur’an artinya salat. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan al-guduwwi ialah salat subuh, dan yang dimaksud dengan a sal ialah salat asar. Kedua salat ini merupakan salat yang mula-mula difardukan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) Karena itulah maka Allah (Subhanahu wa Ta’ala) suka menyebutkan keduanya dan menceritakan keutamaan keduanya kepada hamba-hamba-Nya.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan dan Ad-Dahhak. bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid itu, pada waktu pagi dan waktu petang. (An-Nur: 36) Yaitu salat.

Sebagian ulama ahli qiraat membacanya yusabbahu dengan mem-fathah-kan huruf ba-nya, yakni di-mabni maf’ul-kans dan di-waqaf-kan dengan waqaf tam pada firman-Nya, “Walasal” Sedangkan firman berikutnya merupakan kalimat baru, sehingga artinya menjadi seperti berikut: “Disucikan nama Allah di dalam masjid-masjid pada waktu pagi dan waktu petang.”
Adapun mengenai firman-Nya:

{رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ}

laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah. (An-Nur: 37)

seakan-akan ia menjadi tafsir dari fa’il (pelaku) yang tidak disebutkan, seperti pengertian yang terdapat di dalam perkataan seorang penyair:

لِيُبْكَ يزيدُ، ضارعٌ لخُصُومة … ومُخْتَبطٌ مِمَّا تُطيح الطّوَائحُ …

Kupenuhi seruanmu, hai Yazid, seorang yang ganas dan tak pandang bulu dalam menghadapi persengketaan yang timbul dari keadaan zaman.

Seakan-akan dikatakan, “Siapakah yang membuatnya menangis?” Maka dijawab, “Ini yang membuatnya menangis.” Dan seakan-akan dikatakan, “Siapakah yang bertasbih kepada Allah di dalam masjid-masjid?” Maka dijawab, “Laki-laki.”

Adapun mengenai qiraat ulama yang membacanya yusabbihu, berarti menjadikannya sebagai fi’il dan fa’il-nya adalah rijalun. Karena itu tidak baik melakukan waqaf melainkan hanya pada fa’il-nya, sebab fa’il’ merupakan kesempurnaan kalimat yang sebelumnya.

Penyebut rijalun (yang artinya laki-laki) mengandung pengertian yang mengisyaratkan kepada tugas mereka yang luhur dan niat serta tekadnya yang tinggi, yang berkat itu semua mereka menjadi pemakmur masjid-masjid yang merupakan rumah-rumah Allah di bumi-Nya, sebagai tempat untuk beribadah kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, mengesakan dan menyucikan-Nya. Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ}

Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. (Al-Ahzab: 23), hingga akhir ayat

Tinggalkan Balasan

Search