Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan ini dibacakan Mahkamah dalam sidang MK, Senin, (2/2/2026)
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, seperti dikutip dalam salinan putusan pada Selasa, (3/2/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Putusan MK menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku saat ini.
Mahkamah menyatakan keabsahan perkawinan ini telah secara konsisten diputuskan ditolak di berbagai pengajuan gugatan. Di antaranya Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022, serta Putusan MK Nomor 146/PUU-XXII/2024.
MK mengatakan argumentasinya yang disampaikan pemohon dalam gugatan kali ini memang berbeda dibanding permohonan-permohonan lain. Namun, MK berpandangan pada intinya subtansi terhadap gugatan ini tak memiliki perbedaan.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Hakim MK, Ridwan Mansyur.
Pemohon mengatakan ketentuan itu telah membuatnya tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangannya yang berbeda agama. Anugrah yang beragama Islam telah menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir.
Menurut dia, hubungan beda agama yang ia jalani berlangsung dengan saling menghormati keyakinan masing-masing. Keduanya juga berkomitmen untuk melangsungkan pernikahan. Namun, dia menyatakan rencana pernikahan itu terhadang akibat adanya ketentuan di UU tentang perkawinan. Dia merujuk pasal 2 ayat 1, yang menyatakan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dengan adanya putusan ini, Kementerian Agama tetap menjalankan peran administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara.
Putusan tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional. (*/tim)
