MTT PP Muhammadiyah Gelar Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto

www.majelistabligh.id -

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menggelar Halaqah Nasional Hukum Investasi Kripto di Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan ini menjadi forum akademik dan keagamaan untuk mendiskusikan perkembangan terbaru aset kripto sekaligus membuka peluang peninjauan kembali fatwa keagamaan seiring dinamika teknologi dan ekonomi digital.

Sebelumnya pada tahun 2022 Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram terkait kripto ini.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, yang menegaskan bahwa perubahan fatwa dalam Muhammadiyah merupakan sesuatu yang wajar selama bertujuan menghadirkan kemaslahatan bagi manusia.

Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah memiliki prinsip manhaj tarjih yang memungkinkan penyesuaian hukum Islam berdasarkan perkembangan realitas sosial dan ilmu pengetahuan. Menurutnya, diskusi mengenai Bitcoin dan aset kripto penting dilakukan karena meskipun Muhammadiyah telah memiliki fatwa sebelumnya, perkembangan baru perlu terus diperhatikan.

Ia mencontohkan dinamika penetapan metode hisab dalam Muhammadiyah yang terus berkembang dari waktu ke waktu, mulai dari penggunaan konsep ijtima qablal ghurub, kemudian imkanur rukyahwujudul hilal, hingga pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

“Jika perkembangan terbaru menunjukkan bahwa fatwa sebelumnya tidak lagi menghadirkan kesejahteraan, maka perubahan fatwa merupakan hal yang biasa dalam perspektif manhaj tarjih,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta, moderator, dan narasumber yang memberikan kontribusi pemikiran sebagai bahan pertimbangan bagi penyusunan fatwa tarjih di masa mendatang.

Relatif Baru, Perlu Dipahami secara Lengkap

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, dalam sambutannya menyoroti kompleksitas persoalan cryptocurrency dari perspektif ekonomi syariah. Ia mengakui bahwa teknologi kripto merupakan bidang yang relatif baru dan tidak mudah dipahami, terutama bagi generasi yang tidak tumbuh bersama perkembangan teknologi digital.

Menurut Anwar Abbas, mata uang kripto di Indonesia belum diakui sebagai alat pembayaran sah, namun telah diakui secara legal sebagai komoditas aset digital yang dapat diperdagangkan. Dari sudut pandang Islam, ia menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar, terutama karena banyak aset kripto tidak memiliki underlying asset atau aset dasar yang nyata.

Ia menjelaskan bahwa sistem kripto berjalan secara terdesentralisasi tanpa otoritas pusat, menggunakan teknologi kriptografi dan transaksi peer-to-peer. Aset ini dapat dimanfaatkan untuk pembayaran digital, investasi, maupun transfer lintas negara, tetapi tetap memiliki risiko tinggi, terutama volatilitas harga dan keamanan.

Anwar Abbas mengingatkan bahwa fluktuasi harga yang sangat cepat menjadikan investasi kripto berisiko tinggi. Karena itu, investor harus benar-benar memahami risiko sebelum terlibat di dalamnya, terlebih regulasi yang mengatur sektor ini masih berkembang.

Ia juga menyoroti fenomena pasar kripto yang kerap menyerupai kasino digital akibat praktik spekulatif para pelaku pasar. Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada teknologi kripto, melainkan pada struktur pasar dan perilaku trader yang sering menjadikannya sarana mencari keuntungan cepat melalui spekulasi.

“Ketika investasi dipenuhi unsur tebak-tebakan dan untung-untungan, maka ia berpotensi berubah menjadi praktik yang mendekati perjudian,” ujarnya.

Anwar Abbas menambahkan bahwa praktik leverage trading dan dorongan transaksi berulang oleh platform pertukaran kripto dapat meningkatkan risiko kerugian besar bagi investor. Ia juga mengingatkan dampak psikologis yang mungkin muncul ketika seseorang memperoleh keuntungan besar secara instan, yang dapat memengaruhi etos kerja dan pola pikir ekonomi jangka panjang.

Karena itu, ia menilai diperlukan regulasi serta pembenahan mindset pelaku pasar agar investasi kripto tidak berkembang menjadi aktivitas spekulatif yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Search