Pimpinan Pusat(PP) Muhammadiyah menyoroti lemahnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih jauh dari prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Melalui Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH), Muhammadiyah mendesak revisi UU No. 18 Tahun 2017 untuk menghapus praktik perbudakan modern dan membangun sistem perlindungan yang berpihak pada martabat manusia.
Hal ini ditegaskan dalam Diskusi Publik bertema “Rancangan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia: Mewujudkan Pekerja Migran yang Berkemakmuran dan Berkeadilan” di Jakarta, pada Jumat (11/7/2025).
Diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan dari legislatif, eksekutif, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Ketua MPM PP Muhammadiyah, M Nurul Yamin menegaskan, isu pekerja migran juga menyentuh sisi keimanan dan tanggung jawab keagamaan.
Dia menyoroti bahwa perbudakan modern yang menimpa PMI sejatinya merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dilawan.
“Rasulullah diutus untuk menghapus perbudakan. Ketika kita bicara soal PMI yang menjadi korban kerja paksa, perdagangan manusia, dan eksploitasi, maka keterlibatan Muhammadiyah adalah bagian dari misi profetik tersebut,” ujar Yamin.
Yamin juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Muhammadiyah, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan.
Di sisi lain, Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyampaikan keterkaitan erat antara isu pekerja migran dengan kejahatan lintas negara seperti trafficking dan smuggling, yang menimpa PMI karena lemahnya perlindungan hukum dan regulasi yang timpang.
“RUU ini menyentuh prinsip non-diskriminasi, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Muhammadiyah harus terus hadir dalam memperjuangkan tata kelola perlindungan yang adil dan berkemajuan,” ungkapnya.
Trisno juga mendorong penguatan peran masyarakat sipil dalam mekanisme pengawasan, serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga komunitas di luar negeri.
Diskusi ditutup dengan penegasan pentingnya membangun ekosistem perlindungan yang sinergis antara negara, masyarakat sipil, dan komunitas global.
Muhammadiyah, melalui MPM dan Majelis Hukum HAM, berkomitmen mendorong reformasi sistem perlindungan PMI yang berbasis nilai-nilai keadilan sosial, kesetaraan, dan kemanusiaan universal.
Sebagaimana disampaikan, MPM dan Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah akan mengajukan 12 rekomendasi kebijakan kepada DPR RI dan mendorong FGD lanjutan dengan komunitas migran serta penguatan program Desa Migran Berkemajuan. (*/tim)
