Perguruan Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah (PTMA) harus memiliki ciri atau etos sebagai gerakan ilmu. Salah satunya dengan memberikan layanan pendidikan terbaik untuk generasi bangsa. Hal ini disampaikan oleh Hilman Latief, Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dalam Wisuda Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (Umbara), Rabu (10/12/2025).
Menurut Hilman, dari 190 perguruan tinggi di Indonesia yang terakreditasi sebagai institusi unggul, 20 di antaranya adalah Perguruan Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah (PTMA). Ini tak sekadar angka tapi salah satu usaha Muhammadiyah dalam mengimplementasikan Islam Berkemajuan.
Muhammadiyah harus terus berusaha menghadirkan pusat-pusat keunggulan atau kualitas, sekaligus menjaga ritme untuk menguatkan diri dari segi kuantitas. Dari 4.395 perguruan tinggi, 164 atau 4 persen di antaranya adalah PTMA. Menyelenggarakan pendidikan yang unggul dari segi kualitas maupun kuantitas oleh Muhammadiyah, merupakan usaha menopang Risalah Islam Berkemajuan (RIB).
Konsekuensi sebagai usaha menopang RIB, lanjut Hilman, maka PTMA meletakkan geraknya di atas etos gerakan dakwah Islam. Etos dakwah ini merupakan jati diri utama yang harus dimiliki PTMA dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) lainnya.
“Yang kedua gerakan Islam sebagai gerakan tajdid, inovasi yang maju. Apapun posisinya untuk terus maju, berinovasi, mencari sesuatu yang baru,” lanjut Hilman.
Konsekuensi selanjutnya adalah menjadikan PTMA sebagai tempat untuk implementasi etos gerakan amal. Amal dalam konteks ini, jelas Hilman, maknanya luas tidak sekadar ibadah. “Amal adalah kebajikan yang diartikulasikan di ruang publik,” tambahnya.
Pada kesempatan ini dia juga berpesan, agar kajian tentang RIB diperbanyak dan diperdalam. Sebab menurutnya dokumen ini penting dan brilian. Risalah Islam Berkemajuan membangkitkan kesadaran agar terus bergerak ke depan dan tak pernah berhenti.
“Oleh karena itu ditelaah lagi dengan seksama, biar dekannya paham, biar kaprodinya paham, dosennya paham, mahasiswanya paham. Karena kita bermuhammadiyah itu mengikuti aturan dan putusan organisasi,” tuturnya.
Bergerak dan menggerakkan berbagai AUM termasuk PTMA, sambungnya, harus berlandaskan pada dokumen resmi organisasi. Tidak boleh bergerak sesuai dengan kehendak pribadi, orang perorangan. (*)
