Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa penting terkait praktik ibadah haji, yakni mengenai pengalihan penyembelihan dam dari Tanah Suci ke Tanah Air.
Fatwa tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan yang diajukan berbagai pihak sejak 2022 hingga 2026, mulai dari masyarakat umum, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai tingkat, hingga institusi pemerintah.
Fatwa yang ditetapkan di Yogyakarta pada 24 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 13 Maret 2026 M, dan secara resmi ditandatangani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dokumen itu disahkan oleh Ketua Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag., bersama Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D.
Dalam rilisnya, Ahad (15/3/2026), fatwa menetapkan bahwa pemindahan penyembelihan dam ke Indonesia diperbolehkan secara syar’i, dengan sejumlah syarat tertentu. Keputusan itu diambil setelah Majelis Tarjih dan Tajdid melakukan serangkaian halaqah ilmiah serta sidang fatwa pada Jumat, 9 Maret 2026 untuk mengkaji persoalan tersebut secara komprehensif.
“Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pemindahan tersebut boleh secara syari. Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan distribusinya di tanah air,” tulis pernyataan tersebut.
Pengertian dan Jenis Dam
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, dam secara lugawiah berarti ‘darah’, sedangkan dalam istilah fikih merujuk pada penyembelihan hewan, seperti kambing, sapi, atau unta, yang diwajibkan bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah karena sebab tertentu.
Dam juga dikenal dengan istilah hadyu, yaitu hewan ternak yang dipersembahkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Dalam fikih, dam terbagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya:
- Dam Ihsar,yaitu dam bagi jemaah yang terhalang menuju Baitullah sehingga tidak dapat menyelesaikan manasik. Dalilnya adalah firman Allah:
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196).
- Dam Fidiah (Dam Jabran/Isʾah), yaitu dam akibat melanggar larangan ihram atau meninggalkan wajib haji. Dalilnya adalah firman Allah:
“Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidiah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).
- Dam Tamatuk dan Kiran,yang diwajibkan bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran. Allah berfirman:
“Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat…” (QS. Al-Baqarah: 196).
- Dam Jaza’,yakni dam akibat membunuh hewan buruan saat ihram.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram…” (QS. Al-Maidah: 95).
Realitas Baru di Tanah Suci
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa secara umum hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Suci. Namun perubahan kondisi zaman menimbulkan realitas baru yang perlu dipertimbangkan melalui ijtihad.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah persoalan lingkungan. Penyembelihan hewan dalam jumlah besar selama musim haji dapat menimbulkan masalah ekologis, seperti pencemaran tanah, air, dan emisi gas dari limbah peternakan.
Selain itu, fatwa juga menyoroti kondisi sosial di Indonesia yang masih menghadapi tantangan kemiskinan dan stunting. Data menunjukkan pada Maret 2025 terdapat sekitar 23,85 juta penduduk miskin di Indonesia, sementara prevalensi stunting masih berada di kisaran 19,8 persen.
Dengan demikian, distribusi daging dam di Indonesia dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pertimbangan Efisiensi dan Biosekuriti
Majelis Tarjih juga menilai pengiriman daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia selama ini menghadapi berbagai kendala. Biaya logistik pengiriman, proses pembekuan, hingga transportasi menggunakan kontainer berpendingin sering kali lebih besar dibanding nilai ekonominya.
Selain itu, terdapat risiko biosekuriti, terutama terkait regulasi karantina Indonesia terhadap penyakit hewan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pengalaman wabah PMK sejak 2022 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan produk hewan dari luar negeri.
Karena itu, pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia dipandang dapat lebih efisien sekaligus mendukung sektor peternakan dalam negeri.
Pendekatan Maqasid Syariah
Dalam kajiannya, Majelis Tarjih menegaskan bahwa ketentuan lokasi penyembelihan dam tidak sepenuhnya bersifat ta’abbudi murni, melainkan juga memiliki dimensi rasional (ta’aqquli) yang dapat dianalisis melalui pendekatan maqasid syariah.
Allah berfirman:
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu.” (QS. al-Hajj: 37).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa esensi ibadah kurban adalah ketakwaan dan kemanfaatan sosial, terutama melalui pemberian makanan kepada fakir miskin.
Pandangan Ulama Mazhab
Fatwa Muhammadiyah juga merujuk pada pandangan ulama dari berbagai mazhab. Dalam mazhab Maliki, misalnya, disebutkan bahwa dam fidiah dapat disembelih di mana saja.
“Malik berkata: Ia boleh melakukan itu (fidiah) di mana saja ia kehendaki. Inilah pendapat yang benar, dan ini juga merupakan pendapat Mujahid.”
Dalam mazhab Syafi’i sendiri terdapat dua pendapat terkait lokasi penyembelihan dam, salah satunya membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram.
Berdasarkan kajian tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan penting.
Pertama, pengalihan penyembelihan dam dari Tanah Haram ke Indonesia dinyatakan sah secara syar’i, selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat dan menghindari kemubaziran.
Kedua, pelaksanaan penyembelihan di tanah air tetap harus mengikuti ketentuan waktu manasik haji.
Ketiga, hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar’i dari segi jenis, usia, dan kesehatan, serta dana jemaah harus dikelola secara amanah.
Keempat, distribusi daging diprioritaskan bagi masyarakat fakir miskin, terutama wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi dan masalah gizi seperti stunting.
Majelis Tarjih juga mengimbau jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, agar menyalurkan dana dam melalui lembaga resmi seperti Lazismu guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Hal ini demi menjamin bahwa ibadah yang dilakukan terhindar dari praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi bangsa,” tulis pernyataannya.
Fatwa tersebut diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah haji dengan tetap mempertimbangkan kemaslahatan sosial yang lebih luas. (*)
