*)Oleh: Nashrul Mu’minin
Content Writer Yogyakarta
Di era digital ini, cinta seringkali diartikan sebagai perasaan sayang dan kasih sayang antara dua insan. Namun, apakah cinta hanya sebatas itu? Apakah cinta tidak memiliki makna yang lebih luas dan lebih dalam? Muhammadiyah sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia memiliki pandangan kritis tentang makna hakikat cinta di era politik hukum yang mematikan ini.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, cinta dapat diartikan sebagai perasaan yang mendorong kita untuk berbuat baik dan berempati terhadap sesama. Cinta dapat menjadi motivasi untuk melakukan kebaikan dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat. Namun, di era politik hukum yang mematikan ini, cinta seringkali diabaikan dan dikorbankan demi kepentingan kekuasaan dan kekayaan.
Muhammadiyah berpendapat bahwa cinta harus menjadi fondasi utama dalam menciptakan keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat. Cinta harus menjadi motivasi untuk melakukan kebaikan dan menciptakan keadilan bagi semua orang, tanpa membedakan suku, agama, dan ras. Namun, di era politik hukum yang mematikan ini, cinta seringkali diabaikan dan dikorbankan demi kepentingan kekuasaan dan kekayaan.
Dalam konteks politik hukum, cinta dapat diartikan sebagai komitmen untuk menciptakan keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat. Cinta dapat menjadi motivasi untuk melakukan reformasi hukum dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat. Namun, di era politik hukum yang mematikan ini, cinta seringkali diabaikan dan dikorbankan demi kepentingan kekuasaan dan kekayaan.
Muhammadiyah juga berpendapat bahwa cinta harus menjadi fondasi utama dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik dan lebih bermartabat. Cinta dapat menjadi motivasi untuk melakukan kebaikan dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat. Namun, di era politik hukum yang mematikan ini, cinta seringkali diabaikan dan dikorbankan demi kepentingan kekuasaan dan kekayaan.
Dalam mengembangkan makna hakikat cinta di era politik hukum yang mematikan ini, Muhammadiyah dapat menggunakan prinsip-prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga akal, jiwa, keturunan, harta, dan agama. Prinsip-prinsip keadilan sosial, kesetaraan akses, serta perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi roh dari setiap inovasi hukum yang diadopsi.
Muhammadiyah juga harus memastikan bahwa cinta tidak hanya menjadi slogan kosong, tetapi menjadi motivasi untuk melakukan kebaikan dan menciptakan keadilan sosial. Muhammadiyah harus menjadi pelopor dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik dan lebih bermartabat, dengan cinta sebagai pondasi utama.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah dapat menjadi contoh bagi organisasi lain dalam mengembangkan makna hakikat cinta di era politik hukum yang mematikan ini. Dengan demikian, Muhammadiyah dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkeadilan, dan bermartabat.
Menurut saya sebagai penulis, Muhammadiyah memiliki peran penting dalam menggugat hakikat cinta di era politik hukum yang mematikan ini. Dengan mengembangkan makna hakikat cinta yang lebih luas dan lebih dalam, Muhammadiyah dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkeadilan, dan bermartabat.
Dalam kesimpulan, Muhammadiyah harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, sambil memastikan bahwa cinta tetap menjadi fondasi utama dalam menciptakan keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat. Dengan demikian, Muhammadiyah dapat menjadi contoh bagi organisasi lain dalam mengembangkan makna hakikat cinta di era politik hukum yang mematikan ini.(*)
