Muhammadiyah kerap dipahami sebagai organisasi besar dengan struktur rapi dan amal usaha yang menjamur. Namun pemahaman semacam itu terlalu sempit.
Muhammadiyah sejatinya adalah sebuah state of mind—sebuah kesadaran hidup yang bekerja di wilayah terdalam manusia: cara berpikir, cara bersikap, dan cara mengambil keputusan. Ia bukan pertama-tama soal jabatan, forum, atau kartu anggota, melainkan soal apakah nalar masih jernih, iman masih membebaskan, dan keberpihakan masih pada kemanusiaan.
Istilah state of mind dalam tulisan ini digunakan untuk menegaskan bahwa Muhammadiyah bukan semata entitas struktural, melainkan kesadaran nilai dan orientasi etis yang membentuk cara berpikir dan bertindak warganya. Dalam tradisi gerakan modern, organisasi hidup ketika nilai-nilainya bekerja sebagai kesadaran, bukan sekadar aturan formal.
Muhammadiyah sebagai state of mind berarti merawat akal sehat di tengah godaan formalisme. Ia menolak agama yang berhenti pada simbol, dan organisasi yang puas pada rutinitas. Gagasan tentang akal sehat, rasionalitas, dan kritik terhadap formalisme agama merupakan bagian dari watak tajdid Muhammadiyah sejak kelahirannya, sebagaimana tercermin dalam semangat pemurnian akidah dan pembaruan pemikiran Islam yang dibangun KH. Ahmad Dahlan.
Tajdid dalam Muhammadiyah tidak dimaknai sebagai pembaruan simbolik, melainkan pembaruan cara berpikir dan praksis sosial. Hal ini merujuk pada rumusan tajdid sebagai purifikasi dan dinamisasi dalam berbagai keputusan Muktamar Muhammadiyah.
Tajdid, dalam pengertian ini, bukan jargon ideologis, melainkan kerja intelektual dan moral yang terus-menerus: berpikir rasional, bertindak solutif, dan bersikap kritis—termasuk kritis ke dalam diri sendiri.
Di sinilah ujian itu datang. Ketika struktur lebih disucikan daripada nilai, ketika stabilitas lebih dipentingkan daripada kebenaran, dan ketika kedekatan dengan kekuasaan diperlakukan sebagai prestasi, state of mind Muhammadiyah mulai melemah. Kritik dianggap mengganggu, kegelisahan dituduh tidak etis, dan keheningan dipoles sebagai kebijaksanaan. Padahal sejarah persyarikatan justru lahir dari keberanian mengambil risiko, bukan dari kecakapan membaca arah angin.
Muhammadiyah sebagai state of mind tidak mungkin netral di hadapan ketimpangan. Ia tidak gagap ketika nurani menuntut suara, dan tidak menunda sikap hanya demi menjaga citra. Ketika kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan struktural diperlakukan sebagai urusan teknis belaka, maka yang sedang hilang bukan sekadar sensitivitas sosial, melainkan kesadaran ideologis persyarikatan.
Kritik terhadap formalisme organisasi dan kecenderungan memutlakkan stabilitas merupakan bagian dari otokritik gerakan. Muhammadiyah dalam sejarahnya justru berkembang melalui sikap berjarak dengan kekuasaan dan keberanian mengambil risiko sosial-politik.
Prinsip keberpihakan pada kaum mustadh‘afin, keadilan sosial, dan kemanusiaan universal merupakan manifestasi dari Islam berkemajuan, sebagaimana ditegaskan dalam Risalah Islam Berkemajuan dan berbagai dokumen ideologis Muhammadiyah.
Krisis terbesar Muhammadiyah hari ini bukan soal aset atau regenerasi, melainkan krisis keberanian moral. Apakah Muhammadiyah masih sanggup menjaga jarak kritis dari kekuasaan, atau justru perlahan melunakkan diri demi rasa aman struktural?
Sejarah tidak pernah mencatat gerakan besar runtuh karena terlalu kritis, tetapi banyak mencatat gerakan yang mati perlahan karena terlalu patuh. Pandangan ini sejalan dengan kritik para pemikir gerakan sosial yang menilai bahwa institusionalisasi berlebihan dapat melemahkan daya kritis dan daya juang ideologis.
Pada akhirnya, seluruh perbincangan tentang state of mind Muhammadiyah bermuara pada soal paling mendasar: tauhid. Tauhid bukan hanya pengakuan lisan, melainkan keberanian menolak tunduk pada apa pun selain kebenaran Allah. Ketika kekuasaan, jabatan, dan kenyamanan menjadi sesuatu yang “tidak boleh disentuh” dan “tidak boleh dikritik”, di situlah ia berpotensi naik derajat menjadi thaghut—ditaati dan ditakuti melebihi nilai kebenaran.
Tauhid dalam perspektif Islam tidak berhenti pada dimensi teologis-ritual, melainkan memiliki implikasi sosial dan politik. Tauhid meniscayakan pembebasan manusia dari segala bentuk penghambaan selain kepada Allah.
Konsep thaghut merujuk pada segala bentuk kekuasaan, sistem, atau otoritas yang melampaui batas dan menuntut kepatuhan tanpa kritik, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 256) dan tafsir para ulama.
Muhammadiyah yang bertauhid tidak akan jinak. Ia taat, tetapi tidak tunduk. Ia santun, tetapi tidak bisu. Tauhid yang hidup akan melahirkan state of mind pembebas: akal yang merdeka, iman yang jernih, dan amal yang berpihak.
Menjaga Muhammadiyah sebagai state of mind berarti menjaga kemurnian tauhid dalam ruang sosial—menolak diam di hadapan ketidakadilan, dan menolak menjadikan kenyamanan sebagai sesembahan baru.
Keengganan bersikap kritis terhadap kekuasaan atas nama kenyamanan dan stabilitas dapat dipahami sebagai bentuk syirik sosial—ketika nilai-nilai duniawi diperlakukan seolah-olah memiliki otoritas mutlak di atas kebenaran.
Istilah “mental administratif” digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika organisasi lebih sibuk mengelola prosedur daripada merawat kesadaran ideologis, sebuah gejala yang kerap muncul dalam gerakan yang telah mapan secara institusional.
Sebab bahaya paling sunyi adalah ketika state of mind pencerahan ditukar dengan mental administratif, Muhammadiyah mungkin tetap berdiri—tetapi sejatinya kita telah berhenti menjadi Muhammadiyah…
Ciputat, 29 Rajab 1447
