Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya risiko di ruang digital.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) MUI, Siti Ma’rifah menegaskan kebijakan tersebut dapat membantu melindungi anak dari berbagai ancaman digital yang semakin kompleks.
“KPRK MUI menyambut baik dan menjadi harapan kita bersama karena ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini dapat melindungi anak-anak kita,” kata Siti Ma’rifah di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Ia menilai langkah tersebut penting mengingat anak-anak kini semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia maya. Ancaman itu antara lain konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan penggunaan teknologi.
Puteri Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin itu juga menilai kebijakan ini menjadi langkah penting di tengah kondisi yang ia sebut sebagai darurat digital. Menurutnya, teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru merusak proses tumbuh kembang anak.
“Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus tetap memberikan ruang bagi mereka untuk berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka,” sambungnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, jumlah anak di Indonesia mencapai 28,65 persen dari total populasi atau sekitar 79,8 juta jiwa.
Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z, kelahiran 1997 hingga 2012, telah mencapai 87,02 persen. Bahkan di wilayah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan media sosial menjadi yang paling dominan.
Darurat Digital
Menurut Siti Ma’rifah, tingginya partisipasi anak dalam dunia digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar mampu melindungi mereka dari konten berbahaya maupun potensi eksploitasi di ruang daring.
Kekhawatiran terhadap keamanan anak di dunia digital juga diperkuat oleh laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 yang mencatat Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir. Situasi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan dan menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak.
Adapun kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. (*/tim)
