Norma Perkawinan Diaspora dalam Hukum Perdata Internasional

Prof.Dr.M.Ishom El Saha
*) Oleh : M. Ishom el Saha
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten
www.majelistabligh.id -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di DPR RI kembali jadi perbincangan. Momentum ini tidak sekadar dimaknai sebagai rutinitas legislasi, melainkan sebagai kesempatan untuk menjawab problem yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah negara benar-benar hadir untuk diaspora, atau justru tertinggal di belakang realitas yang terus berubah?

Di era globalisasi, jutaan WNI hidup pada lintas negara. Mereka membangun keluarga, menikah, bercerai, dan memiliki anak dalam sistem hukum yang beragam. Namun, hukum nasional masih cenderung berpijak pada asumsi lama, seolah semua peristiwa hukum terjadi dalam satu wilayah yurisdiksi yang tunggal.

Kondisi ini melahirkan paradoks. Negara memiliki aturan, tetapi sering kali tidak mampu menjangkau realitas. Undang-Undang Perkawinan yang selama ini menjadi rujukan utama lahir dalam konteks domestik, sehingga kesulitan menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas batas yang kini menjadi keniscayaan.

Akibatnya, sengketa perkawinan diaspora kerap diselesaikan secara kasuistik. Putusan bergantung pada tafsir hakim, tanpa kerangka hukum yang konsisten. Dalam jangka panjang, situasi ini tidak hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi juga merugikan warga negara itu sendiri.

Dalam hukum perdata internasional, terdapat tiga persoalan utama yang selalu muncul, yaitu kewenangan mengadili (jurisdiction), hukum yang berlaku (choice of law), dan pengakuan putusan (recognition and enforcement). Ketiganya bukan sekadar konsep akademik, melainkan persoalan konkret yang dihadapi diaspora setiap hari.

Masalah pertama terlihat jelas dalam kasus perceraian lintas negara. Tidak sedikit WNI yang secara sah bercerai di luar negeri, tetapi tetap dianggap menikah di Indonesia. Status hukum yang terbelah ini menciptakan ketidakpastian yang serius, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Dalam perspektif hukum Islam, kondisi tersebut berbahaya karena menyentuh aspek kejelasan nasab. Ketidakpastian status perkawinan dapat berdampak pada legitimasi hubungan keluarga, termasuk status anak. Padahal, perlindungan terhadap keturunan merupakan salah satu tujuan utama syariat.

Masalah kedua muncul dalam perkawinan campuran. Banyak WNI yang tidak menyadari implikasi hukum dari pernikahan dengan warga negara asing, terutama terkait penguasaan harta. Tanpa pengaturan yang jelas, mereka dapat kehilangan hak ekonomi yang seharusnya dilindungi.

Dalam hukum Islam, prinsip pemisahan harta sebenarnya memberikan perlindungan yang cukup. Namun, tanpa kejelasan hukum yang berlaku dalam konteks lintas negara, prinsip tersebut sulit diterapkan. Di sinilah pentingnya pengaturan choice of law yang adil dan adaptif.

Masalah ketiga, sekaligus yang paling kompleks, berkaitan dengan status anak. Sengketa hak asuh lintas negara sering kali berubah menjadi persoalan kemanusiaan. Ketika sistem hukum berbeda tidak saling mengakui, anak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika berhadapan dengan praktik hukum di negara lain yang tidak sejalan dengan hukum nasional, termasuk dalam hal perkawinan non-konvensional. Dalam situasi seperti ini, negara dituntut untuk tegas menjaga prinsip, tetapi tetap melindungi hak dasar anak.

RUU HPI seharusnya menjadi solusi atas berbagai persoalan tersebut. Dalam aspek kewenangan peradilan, negara perlu menetapkan batas yang jelas agar tidak terjadi konflik yurisdiksi. Dalam aspek hukum yang berlaku, pendekatan yang lebih fleksibel harus dipertimbangkan tanpa mengorbankan nilai dasar yang dianut.

Sementara itu, dalam aspek pengakuan putusan asing, negara harus memiliki mekanisme yang jelas dan terukur. Tidak semua putusan harus diakui, tetapi penolakan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Diperlukan keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Pada akhirnya, RUU HPI bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan tentang keberpihakan negara kepada warganya. Jika hukum gagal menjawab kebutuhan zaman, maka yang terjadi adalah keterasingan warga negara dari sistem hukumnya sendiri. Dan ketika itu terjadi, negara sesungguhnya telah kehilangan salah satu fungsi utamanya: memberikan kepastian dan keadilan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search