Penyakit kronis atau menahun merupakan kondisi kesehatan yang berlangsung lama, sehingga memerlukan perawatan yang berkelanjutan. Lantas, bagaimana cara orang yang sakit menahun mengganti puasa Ramadan?
Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam sekaligus perintah Allah yang diwajibkan untuk setiap muslim yang telah baligh. Akan tetapi, Allah telah memberikan pengecualian bagi orang dengan alasan tertentu untuk tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Salah satunya adalah pengecualian untuk orang yang memiliki penyakit menahun atau penyakit kronis. Sebab, orang dengan penyakit ini acapkali tidak bisa sembuh total, aktivitas sehari-harinya terbatas. Antara lain seperti stroke, jantung, diabetes, hipertensi, dan lain-lain. Sehingga jika tetap berpuasa, maka itu akan “mempersulit” dirinya.
Hal ini sesuai dengan prinsip Islam, yakni memberi rahmat kepada manusia dan tidak mempersulit manusia. Bahkan, dalam ayat puasa ditegaskan bahwa prinsip puasa itu adalah memudahkan. Sebagaimana firman Allah,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185]
Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Q.S Al-Baqarah: 185].
Dengan dasar ini, maka orang-orang tertentu termasuk orang dengan penyakit menahun diberi keringanan (rukhsah) dalam menjalankan puasa.
Pada ayat sebelumnya, Allah juga berfirman,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة: 184]
Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu adalah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [Q.S Al-Baqarah: 184].
Wajib Membayar Fidyah
Orang dengan penyakit kronis atau penyakit menahun digolongkan sebagai orang yang memiliki uzur tetap. Artinya, orang yang apabila berpuasa mereka akan mengalami kesulitan besar dan merasa teramat berat dan menderita. Kepada golongan ini, mereka diberikan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah.
Berbeda dengan orang dalam golongan uzur sementara seperti orang sakit dan musafir.
Fidyah yang dimaksud, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak puasa dengan kadar sekurang-kurangnya satu mud bahan pangan pokok (6 ons). Dasarnya adalah potongan ayat yang telah dikutip di atas,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ [البقرة : 184]
Artinya: Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak berpuasa), yaitu: memberi makan seorang miskin [Q. 2: 184].
Meski diwajibkan membayar fidyah, jika seandainya mereka miskin sehingga tidak mampu membayar fidyah, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah. Sesuai dengan firman Allah,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا [البقرة: 286]
Artinya: Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya [Q.S Al-Baqarah: 286]. ||sumber: https://fatwatarjih.or.id/fidyah-dengan-uang-dan-dibayarkan-sekaligus/
