Belakangan ini, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai wilayah menjadi sorotan masyarakat.
Lonjakan tarif pajak tersebut dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta tarif PBB-P2.
Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Fatkur Huda, menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak pada dasarnya sah dan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Namun, dia mengingatkan bahwa kenaikan yang drastis dan mendadak berpotensi menimbulkan tax shock serta penolakan masyarakat.
“Pajak sejatinya merupakan instrumen pembangunan. Tetapi jika kebijakan kenaikan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, masyarakat bisa merasa terbebani secara tidak proporsional. Kondisi ini bisa memicu penolakan dan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Fatkur, Sabtu (16/8/25).
Lebih lanjut, Fatkur menekankan tiga hal yang sebaiknya menjadi pertimbangan pemerintah daerah sebelum menaikkan pajak.
Memperhatikan kemampuan bayar masyarakat dan dunia usaha, khususnya di masa pemulihan ekonomi.
Menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan serta peruntukan pajak, sehingga publik memahami manfaatnya.
Memberlakukan kenaikan secara bertahap atau memberikan insentif bagi kelompok rentan guna mencegah gejolak sosial.
Ia menegaskan, penerimaan pajak akan sah secara moral jika dirasakan adil oleh masyarakat.
“Bila kebijakan pemerintah dianggap tidak sebanding dengan kondisi ekonomi warga, niat baik untuk memperkuat APBD justru dapat berbalik menjadi krisis legitimasi fiskal,” pungkasnya. (*/tim)
