Panduan Islam dalam Memandang Harta

Panduan Islam dalam Memandang Harta
www.majelistabligh.id -

*)Oleh: Aziz Maulana Akhsan, SE. M.SEI.
Majelis Tabligh Tabligh PWM JATIM & Direktur MBS SMP Muhammadiyah 15 Surabaya

Kerap kita mendengar ungkapan untuk apa berlimpah harta, toh harta tidak dibawa mati. Ungkapan itu tidak salah, memang harta tidak dibawa mati. Namun dengan harta melimpah, seorang muslim akan lebih banyak berbuat kebajikan.  Itulah ajaran Islam, yang dengan jelas memberi banyak panduan bagaimana memanfaatkan harta.

Pelaksanaan Islam sebagai way of life secara konsisten dalam semua kegiatan kehidupan, akan melahirkan sebuah tatanan kehidupan yang baik, sebuah tatanan yang disebut Al-Qur’an sebagai Hayatan Thayyibah. Tatanan di sini tentu saja mencakup panduan bagaimana seorang muslim mamandang dan memanfaatkan harta yang dimiliki.

Sebaliknya, menolak aturan itu atau sama sekali tidak memiliki keinginan menerapkannya dalam kehidupan, akan melahirkan kekacauan dalam hidup yang disebut Al-Qur’an sebagai ma’isyatan dhanka atau kehidupan yang sempit serta kecelakaan di akhirat nanti.

Islam memiliki pandangan yang jelas terhadap harta. Status harta yang dimiliki manusia adalah sebagai berikut:

  1. Harta adalah amanah/titipan (Allah sebagai pemilik mutlak) (QS – Al-Hadir : 7)

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Artinya: Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Al-Hadid: 7).

  1. Harta sebagai perhiasan (QS Al-Kahfi ayat 46)

ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

Artinya: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (Al-Kahfi: 46).

Harta sebagai perhiasan memungkinkan manusia untuk menikmatinha dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Sebagaimana Al-Qur’an memberikan panduan penggunaan harta dengan konsep moderat (pertengahan) tidak berlebihan boros/ atau terlalu kikir, keterangan tersebut dapat dilihat dalam Al-Qur’an:

Artinya:Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al-Furqon: 67).

  1. Harta adalah ujian keimanan

Sebagaimana Al-Qur’an mengingatkan:

إِنَّمَآ أَمْوَٰلُكُمْ وَأَوْلَٰدُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَٱللَّهُ عِندَهُۥٓ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.(At-Taghabun: 15).

Maka dari itu, setiap usaha kita untuk mendapatkan harta, menguasasi atau menggunakannya, jangan sampai melalaikan akan ketaatan kepada Allah, sebagainan Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

Artinya: Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. (Al-Munafiqun: 9)

  1. Harta untuk kebaikan dan bekal ibadah (ash-shaaf ayat 10-11)

Harta sebagai bekal ibadah yakni untuk melaksanakan perintah serta berjihad di jalan Allah (Tujahiduuna Fii Sabilillah), sebagaimana dalam Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا هَلْ اَدُلُّكُمْ عَلٰى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِّنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ۝١٠

تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَتُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١١

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?

(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (As-Shaff: 10-11).

Serta dalam muamalah harta dapat menjadi sarana kemanfaatan bagi sesama manusia, melalui kegiatan zakat, infaq dan sedekah. Sebagaimana dalam Al-Qur’an disebutkan:

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah: 60). (*)

Tinggalkan Balasan

Search