Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Siswa Selama Ramadan dan Idulfitri

www.majelistabligh.id -

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur siswa pada awal dan akhir Ramadan 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Surat edaran ini memberikan pedoman tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga akan dilakukan pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Selanjutnya, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Kebijakan ini dirancang agar menjadi acuan bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, sekolah, madrasah, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan pihak terkait lainnya dalam mengelola pembelajaran selama Ramadhan.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bertugas menyusun rencana pembelajaran selama Ramadhan untuk diterapkan di sekolah/madrasah,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, dalam pernyataannya di Jakarta seperti diansir Antara, pada Selasa (21/1/2025).

Adapun libur Idulfitri telah ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

Setelah itu, kegiatan belajar-mengajar di sekolah/madrasah akan kembali berlangsung mulai 9 April 2025.

Mu’ti juga mendorong siswa untuk memanfaatkan waktu selama Ramadan dengan kegiatan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan karakter mulia.

Kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas serupa sangat dianjurkan bagi siswa Muslim.

Sementara itu, siswa non-Muslim dianjurkan untuk mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Mu’ti menyatakan, tujuan utamanya adalah membentuk karakter unggul, akhlak mulia, serta pribadi yang berintegritas melalui berbagai aktivitas keagamaan dan sosial.

Kebijakan ini, kata dia, juga menegaskan peran penting berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan:

1. Pemerintah Daerah: Menyusun rencana pembelajaran untuk sekolah agar dapat dipedomani sesuai waktu pelaksanaan kegiatan Ramadan.

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama: Menyiapkan pedoman pembelajaran bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan jadwal pelaksanaannya.

3. Orang Tua/Wali: Membimbing dan mendampingi anak selama melaksanakan kegiatan belajar mandiri serta memantau mereka dalam menjalankan ibadah dan aktivitas positif lainnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan suasana Ramadan dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk mempererat hubungan sosial dan memperdalam nilai-nilai spiritual, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. (*/wh)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

Tinggalkan Balasan

Search