Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kembali menggelar Pengajian Tarjih Muhammadiyah Edisi ke-342 dengan tema “Memberantas Korupsi dengan Fikih Anti Korupsi” pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Tarjih channel.
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon selaku pemateri menegaskan bahwa korupsi tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran hukum positif, tetapi juga merupakan pelanggaran serius dalam perspektif Islam.
“Korupsi dipahami bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sebagai bentuk pengkhianatan amanah yang sangat berat dalam Islam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korupsi mencakup penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok serta menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan publik. Dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik karena merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam perspektif fikih, sanksi bagi pelaku korupsi dikategorikan sebagai hukuman takzir, yaitu hukuman yang bentuknya ditentukan oleh otoritas hakim sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
“Korupsi berbeda dengan pencurian biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah, sehingga hukumannya bisa lebih berat, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam kasus korupsi besar yang berdampak luas terhadap negara, hukuman berat hingga maksimal dimungkinkan dalam kerangka takzir. Selain aspek hukum, Fajri menyoroti pentingnya membongkar budaya yang menjadi akar praktik korupsi. Salah satunya adalah budaya “tidak enakan” yang kerap melahirkan praktik gratifikasi.
“Sering kali orang merasa harus memberi ‘uang terima kasih’. Padahal, itu adalah pintu masuk gratifikasi yang dilarang,” tegasnya.
Ia juga mengkritik fenomena flexing atau pamer kekayaan oleh tokoh publik yang dapat mendorong perilaku konsumtif dan memicu praktik korupsi di masyarakat. Pihaknya mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk materi, tetapi juga dapat terjadi dalam bentuk penyalahgunaan waktu kerja.
“Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi tanpa izin adalah bentuk pengkhianatan terhadap akad kerja. Gaji yang diterima dari waktu yang tidak produktif bisa menjadi tidak halal,” ujarnya.
Fajri menegaskan pentingnya peran amar ma’ruf nahi munkar oleh Muhammadiyah dalam memberantas korupsi. Prinsip menjaga aib tidak dapat dijadikan alasan untuk menutupi tindakan yang merugikan orang lain.
“Jika terjadi korupsi, maka harus ada tindakan nyata melalui jalur hukum. Tidak cukup hanya diselesaikan secara internal atau sekadar pengunduran diri,” katanya.
Ia juga mendorong seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk membangun zona integritas yang bebas dari praktik korupsi dan suap.
Fajri mengajak masyarakat untuk mengakses buku Fikih Anti Korupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah yang tersedia secara terbuka sebagai rujukan dalam memahami upaya pemberantasan korupsi dari perspektif Islam. (*/tim)
