Pernyataan terbaru dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Abdul Mu’ti, menarik perhatian publik.
Dalam keterangannya, Prof. Mu’ti menyampaikan wacana untuk menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang pendidikan menengah atas atau SMA dan sederajat.
Gagasan ini menandai adanya kemungkinan perubahan dari kebijakan sebelumnya, yakni Kurikulum Merdeka yang diterapkan di masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim (2019–2024).
Sebagaimana diketahui, Kurikulum Merdeka sempat menggantikan sistem penjurusan dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan menekankan pada kebebasan belajar sesuai minat dan bakat siswa.
Namun, kebijakan tersebut rupanya masih menimbulkan berbagai tanggapan, khususnya terkait efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran mengenai arah dan masa depan pendidikan nasional, termasuk dari kalangan akademisi.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang membidangi Pendidikan, Pengajaran, dan Teknologi Digital, Prof. Dr. Akhsanul In’am, Ph.D, menilai bahwa dinamika perubahan kebijakan pendidikan adalah hal yang wajar dalam konteks pemerintahan.
“Perubahan kurikulum bukan sesuatu yang luar biasa, tetapi merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan zaman dan tantangan pendidikan ke depan,” katanya pada Kamis (24/4/2025).
In’am juga menyoroti sejumlah kekurangan dari implementasi Kurikulum Merdeka yang kini mulai dievaluasi oleh berbagai kalangan.
Dia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya berhasil dalam meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar.
“Beberapa kelemahan yang ia identifikasi antara lain adalah kurangnya fokus siswa dalam belajar karena tidak ada struktur pembelajaran yang jelas, peningkatan kualitas guru yang belum maksimal, dan sistem evaluasi hasil belajar siswa yang cenderung tidak terdokumentasi dengan baik. Ini membuat siswa kesulitan mendapatkan umpan balik (feedback) yang mendukung proses pembelajaran mereka,” jelasnya.
Terkait dengan gagasan menghidupkan kembali sistem penjurusan, In’am menilai bahwa langkah ini dapat menjadi solusi yang masuk akal.
Dia menyatakan bahwa pada kenyataannya, setiap siswa memiliki kecenderungan minat pada kelompok mata pelajaran tertentu, baik dalam bidang sosial-humaniora maupun sains dan teknologi.
Dengan sistem penjurusan, siswa dapat lebih fokus mengembangkan potensi dirinya sesuai dengan minat dan bakat yang mereka miliki sejak dini.
Dalam hal ini, peran pemerintah dan guru menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap siswa difasilitasi dengan adil dan proporsional.
“Guru memiliki tanggung jawab besar dalam membantu siswa menggali dan mengembangkan potensi terbaiknya. Oleh karena itu, ketika kebijakan penjurusan diterapkan kembali, maka keberadaan tenaga pengajar yang sesuai dengan bidang keilmuannya harus benar-benar diperhatikan,” ujar In’am.
Dia menambahkan, saat ini, Indonesia sudah memiliki ketersediaan guru di berbagai bidang, seperti fisika, biologi, matematika, sosiologi, bahasa, dan lainnya. Sehingga jika sistem penjurusan kembali diberlakukan, dari segi sumber daya manusia, sudah relatif siap.
“Rencana kebijakan ini bisa diterapkan karena pada dasarnya tidak mengubah sistem secara menyeluruh, melainkan hanya menyangkut model pembelajaran yang lebih terstruktur,” tegasnya.
Lebih dari itu, In’am menekankan bahwa sistem penjurusan juga membantu siswa dalam membuat keputusan lebih tepat saat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Dengan fokus keilmuan yang sudah dibentuk sejak di bangku SMA, siswa akan lebih mudah menentukan jurusan kuliah yang sesuai dengan passion dan kemampuan mereka.
“Terlebih lagi, transformasi digital di era saat ini menuntut guru dan sekolah untuk mengadopsi pendekatan pembelajaran yang beragam, seperti Heutagogy (belajar mandiri), Peeragogy (belajar kolaboratif), dan Cybergogy (belajar berbasis digital),” beber dia.
Namun demikian, In’am tetap mengingatkan agar kebijakan ini tidak terburu-buru dijalankan tanpa perencanaan yang matang. Pemerintah, menurutnya, harus melakukan kajian menyeluruh sebelum merumuskan kebijakan kurikulum baru.
Selain itu, penting pula untuk melakukan sosialisasi secara luas, khususnya kepada para orang tua siswa, agar tidak muncul stigma atau pandangan superioritas terhadap salah satu jurusan tertentu. Sosialisasi ini juga penting untuk menghindari kecemburuan sosial terkait fasilitas laboratorium dan dukungan pembelajaran yang mungkin berbeda antarjurusan.
“Langkah ini sangat penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan dan manfaat dari sistem penjurusan. Peran guru sangat sentral dalam hal ini, tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping yang mendorong siswa untuk terus kreatif dan inovatif dalam proses belajarnya. Keselarasan antara kebijakan, kualitas guru, dan manajemen sekolah adalah kunci keberhasilan pendidikan di masa depan,” pungkas Prof. In’am. (*)
