Peringati Milad ke-24, FH UM Surabaya Gaungkan Peran Kampus dalam Pemberantasan Korupsi

www.majelistabligh.id -

Dalam rangka memperingati Milad ke-24 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UM Surabaya), diselenggarakan kuliah umum bertajuk “Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia”.

Acara ini digelar sebagai bentuk komitmen akademik dalam mendukung gerakan nasional antikorupsi serta memperkuat budaya integritas di lingkungan pendidikan tinggi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula At-Tauhid Tower lantai 13 UM Surabaya, Rabu (28/05), dan dihadiri oleh sivitas akademika, mahasiswa, serta tamu undangan dari berbagai instansi.

Kuliah umum menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Indira Anggraeni Zachriyan (Perwakilan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK RI),  Dr. Umar Sholahudin, M.Sosio (Direktur CESDA Jatim), dan  Samsul Arifin, SH, MH (Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi UM Surabaya).

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, SH, MH. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi darurat korupsi.

Gelombang korupsi yang merambah berbagai sektor diibaratkan seperti tsunami, yang tidak mungkin dihadapi hanya oleh satu lembaga seperti KPK.

“KPK tidak bisa sendiri menghadapi tsunami korupsi di Indonesia. Kampus harus hadir bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai agen perubahan yang mendorong transformasi budaya hukum dan integritas di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Indira Anggraeni Zachriyan menekankan pentingnya pendidikan sebagai fondasi utama dalam membangun budaya antikorupsi.

Dia menyatakan bahwa perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencetak lulusan yang kompeten secara akademik, tetapi juga harus membentuk karakter yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab.

“Budaya antikorupsi harus dimulai dari dunia pendidikan, termasuk di perguruan tinggi. Membiasakan integritas adalah bagian dari amal sholeh. Mahasiswa dan dosen harus menjadi teladan dalam perilaku jujur dan transparan di lingkungan akademik,” ungkapnya.

Indira juga menyoroti pentingnya peran dosen sebagai agen perubahan dan perlunya integrasi nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum serta kegiatan ekstrakurikuler.

Dari sisi akademisi dan aktivis sosial, Dr. Umar Sholahudin memberikan pandangan tajam terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia.

Dia menilai bahwa tingkat korupsi yang sudah “gila-gilaan” membutuhkan pendekatan hukum yang tidak biasa.

“Korupsi yang gila-gilaan membutuhkan penegak hukum yang juga gila. Jika tidak, pemberantasan korupsi akan jalan di tempat. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan normatif. Hukum progresif harus diterapkan untuk menjawab tantangan zaman. Maka tak heran jika muncul tagline ‘Indonesia Gelap’—jangan-jangan nantinya muncul juga ‘Indonesia Cemas’,” paparnya.

Umar mendorong agar dunia akademik tidak hanya menjadi ruang teori, tetapi juga terlibat aktif dalam advokasi, edukasi, dan gerakan sosial.

Sementara itu, Samsul Arifin menyoroti pentingnya penguatan etika profesi hukum. Ia menegaskan bahwa banyaknya pelanggaran etik dalam profesi hukum berakar dari lemahnya penanaman nilai integritas sejak di bangku kuliah.

“Etika profesi bukan hanya diajarkan, tetapi juga diteladankan. Mahasiswa hukum harus mulai dibiasakan untuk bersikap jujur, objektif, dan kritis sejak dini. Jika pendidikan hukum hanya sibuk mencetak penghafal pasal, maka jangan heran jika nanti banyak sarjana hukum justru terlibat kasus hukum,” ujarnya.

Kuliah umum ini diharapkan menjadi momentum penting bagi sivitas Fakultas Hukum UM Surabaya untuk terus menguatkan komitmen dalam membentuk budaya akademik yang bersih dan berintegritas.

Peringatan milad kali ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi titik refleksi dan langkah awal menuju transformasi pendidikan hukum yang kontekstual dan berdampak nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (anang dony irawan)

Tinggalkan Balasan

Search