Polisi akhirnya menghentikan kasus Triwulan Sari (34 tahun), guru honorer yang mengajar di SD Negeri 21 Pematang Raman, Jambi. Triwulan Sari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan pada siswa, meski sebenarnya bertujuan untuk menegakkan aturan sekolah.
Kasus ini bermula saat pihak sekolah melakukan penertiban terhadap siswa yang memiliki rambut panjang dan diwarnai pirang. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari aturan kedisiplinan sekolah.
Tetapi salah satu murid menolak dicukur dan berusaha melarikan diri. Tak hanya itu, murid tersebut juga melontarkan kata-kata kasar kepada guru. Dalam kondisi itu, Triwulan Sari diduga memukul murid SD tersebut. Orang tua murid kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, hingga akhirnya menjadi tersangka.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan apresiasi atas langkah Polri yang telah menghentikan proses penyidikan terhadap Triwulan Sari. Upaya penyelesaian kasus tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta keberlanjutan proses pendidikan.
“Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri, seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti dalam keterangan pers, Kamis (22/1/2026).
Menurut Menteri Mu’ti, penyelesaian kasus tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang menjadi komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam menangani persoalan yang melibatkan dunia pendidikan. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” lanjut Menteri Mu’ti.
Kemendikdasmen juga berharap agar disiplin di sekolah harus dijalankan dalam kerangka mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Di sisi lain, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat sangat penting agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak-anak. (*/tim)
