PP Muhammadiyah Jelaskan Kriteria Wujudul Hilal dalam Kalender Hijriah

PP Muhammadiyah Jelaskan Kriteria Wujudul Hilal dalam Kalender Hijriah

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah baru saja mengeluarkan Maklumat tentang hasil hisab dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H. Maklumat ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari warga Muhammadiyah dan masyarakat luas, terutama mengenai perbedaan hasil hisab dalam penentuan 1 Syawal 1446 H.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan lebih lanjut.

Metode dan Kriteria Penentuan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2025, penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H dilakukan dengan hisab hakiki menggunakan kriteria Wujudul Hilal. Menurut metode ini, bulan baru dalam kalender hijriah dimulai apabila pada hari ke-29 bulan berjalan telah terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif:

Terjadi ijtimak (konjungsi bulan).
Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam.
Saat matahari terbenam, piringan atas Bulan masih berada di atas ufuk.
Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka jumlah hari dalam bulan tersebut digenapkan menjadi 30, dan awal bulan baru dimulai pada hari berikutnya.

Hubungan dengan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)

Pada Musyawarah Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang berlangsung pada 13–15 Syakban 1445 H (23–25 Februari 2024 M) di Pekalongan, disepakati bahwa Muhammadiyah akan menerima dan menerapkan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT). Keputusan ini telah diajukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfidzkan (ditetapkan secara resmi).

Kapan KHGT Mulai Diterapkan?

Dalam Rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang digelar pada 22 Rajab 1446 H (22 Januari 2025 M) di Yogyakarta, diputuskan bahwa KHGT akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Muharam 1447 H.

Apakah KHGT Sudah Bisa Digunakan Tahun Ini (1446 H)?

Secara resmi, KHGT belum digunakan tahun ini karena kalender sebaiknya dimulai dari awal tahun hijriah. Oleh karena itu, hingga akhir tahun 1446 H, Muhammadiyah tetap menggunakan kriteria Wujudul Hilal, sebagaimana tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Bagaimana Hukum Menggunakan Wujudul Hilal Tahun Ini?

Meskipun KHGT telah disepakati, penggunaan kriteria Wujudul Hilal untuk tahun ini tetap sah secara syar’i dan memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an serta Hadis. Kriteria ini juga tidak bertentangan dengan aturan kalender hijriah, di mana panjang bulan minimal 29 hari dan maksimal 30 hari.

Perbedaan mendasar antara Wujudul Hilal dan KHGT adalah sebagai berikut:

  • Wujudul Hilal berorientasi nasional, mengacu pada konsep wilayatul hukmi (batas hukum berdasarkan wilayah tertentu).
  • KHGT bersifat global, berdasarkan konsep ittihad al-matali’ (penyeragaman awal bulan di seluruh dunia).

Penggunaan Wujudul Hilal tahun ini juga didasarkan pada konsep istishab, yaitu mempertahankan hukum yang sudah berlaku hingga ada aturan baru yang menggantikannya. Dalam usul fikih, kaidah ini berbunyi:

Al-aslu baqā’u mā kāna ‘alā mā kāna
(Hukum asal sesuatu tetap berlaku sebagaimana sebelumnya, kecuali ada ketentuan baru yang mengubahnya).

Dalam konteks penentuan awal bulan hijriah, kaidah ini berarti bahwa aturan yang berlaku saat ini tetap digunakan sampai ada keputusan baru yang menggantikannya. Dalam hal ini, KHGT baru akan menggantikan Wujudul Hilal mulai 1447 H setelah adanya Tanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Persiapan Implementasi KHGT secara Resmi

Agar KHGT dapat diterapkan dengan baik, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama berbagai pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat Muslim secara luas. Tujuannya adalah agar KHGT dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat sebelum penerapannya secara resmi pada 1 Muharam 1447 H. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *