Produk Mengandung Babi Lolos Sertifikasi Halal, Guru Besar Umsida Warning Soal Kelengahan Kolektif

www.majelistabligh.id -

Belakangan ini, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh temuan sembilan produk makanan ringan anak-anak, mayoritas berasal dari Tiongkok, yang terbukti mengandung gelatin babi.

Ironisnya, produk-produk tersebut sempat lolos dari sertifikasi halal dan tersebar luas di pasaran, termasuk di platform e-commerce.

Temuan ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Keduanya menemukan bahwa produk yang telah mencantumkan label halal tersebut ternyata menggunakan bahan yang tidak halal. Dalam hal ini, gelatin yang berasal dari babi.

Prof. HanaCatur Wahyuni, Guru Besar Manajemen Rantai Pasok dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menanggapi serius kejadian ini.

Dia mengingatkan bahwa kehalalan produk bukan sekadar simbol atau label yang tertera pada kemasan. Lebih dari itu, kehalalan menyangkut seluruh proses produksi, dari hulu ke hilir—mulai dari bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen.

“Dalam rantai pasok, setiap tahapan produksi memiliki potensi kontaminasi terhadap status kehalalan suatu produk,” jelas Hana seperti dilansir di laman resmi Umsida, pada Senin (28/4/2025).

Menurutnya, perubahan status kehalalan bisa disebabkan oleh dua faktor: kesengajaan dan ketidaksengajaan. Kesengajaan bisa terjadi ketika pelaku usaha secara sadar mencampurkan bahan tidak halal, sedangkan ketidaksengajaan umumnya terjadi karena lemahnya koordinasi antar pelaku dalam rantai pasok, sehingga ada potensi salah informasi atau kekeliruan prosedur yang berakibat fatal.

Sebagai contoh, Hana menyebutkan proses penyembelihan ayam. Meski daging ayam pada dasarnya halal, status ini bisa berubah menjadi haram apabila ayam disembelih tidak sesuai dengan kaidah syariat Islam.

“Sayangnya, kesadaran masyarakat terhadap detail ini masih minim. Banyak yang menganggap bahwa semua ayam otomatis halal tanpa memperhatikan proses penyembelihannya,” tutur dia.

Tak hanya, imbuh Hana,  dalam proses penyembelihan, risiko kontaminasi halal juga bisa terjadi dalam tahap distribusi.

Produk yang awalnya diolah secara halal, bisa menjadi tidak halal ketika dikirim menggunakan transportasi yang juga mengangkut produk non-halal tanpa prosedur pembersihan yang sesuai.

Hana juga menjelaskan alur pengecekan kehalalan suatu produk. Pertama adalah pengujian kandungan di laboratorium.

Tahap ini penting untuk mendeteksi unsur-unsur dalam bahan pangan, termasuk apakah mengandung unsur yang haram seperti gelatin dari babi. Kedua adalah proses penelusuran data (traceability), terutama untuk produk impor. Data seperti asal produk, pabrik pembuat, bahan baku, dan dokumen sertifikasi harus diperiksa secara teliti.

“Kekuatan penelusuran data ini sangat penting. Dalam banyak kasus, sertifikat halal hanya dijadikan formalitas atau bahkan palsu. Maka perlu ada ketegasan dan ketelitian dari pihak regulator dan juga konsumen,” ujarnya.

Hana menggarisbawahi bahwa setiap negara memang memiliki standar halal masing-masing, namun secara prinsipil, semua standar tersebut bersumber dari ajaran Al-Qur’an dan fikih Islam.

Indonesia sendiri telah memiliki sistem jaminan produk halal yang baik, tetapi masih memiliki celah pada aspek implementasi. Ia menekankan bahwa komitmen dari semua pihak sangat penting, terutama pelaku usaha yang harus konsisten menggunakan bahan-bahan sesuai dengan sertifikasi halal yang diajukan.

“Jika ada perubahan komposisi bahan, pelaku usaha wajib melaporkan perubahan tersebut ke BPJPH untuk menghindari penyalahgunaan label halal,” tegas Hana.

Seiring dengan kemudahan masyarakat dalam membeli produk impor secara langsung lewat e-commerce, Hana mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati.

Dia menekankan pentingnya literasi konsumen terkait bahan-bahan halal dan haram. Konsumen disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap produk yang dibeli, termasuk memahami istilah-istilah bahan turunan yang mungkin tidak diketahui umum.

Sebagai contoh, gelatin dari babi mungkin tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi tercantum dalam nama teknis bahan makanan. Bahkan, bulu babi pun bisa diproses menjadi kuas. Inilah yang menurut Prof. Hana seringkali tidak disadari masyarakat.

“Bentuk bahan haram tidak selalu mentah atau jelas terlihat. Banyak yang sudah menjadi bahan turunan dan bertransformasi dalam bentuk lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus ini harus menjadi evaluasi besar-besaran, bukan hanya bagi pemerintah dan lembaga sertifikasi, tetapi juga bagi pelaku usaha dan konsumen.

Konsumen tidak boleh serta-merta mempercayai produk hanya karena adanya label halal. Mereka perlu memiliki pemahaman (product knowledge) yang memadai.

Di sisi lain, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap barang impor, baik dari sisi administrasi maupun distribusi. Proses verifikasi data dan uji laboratorium harus dijalankan secara lebih disiplin, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal tidak luntur.

“Jika pemerintah lengah, pelaku usaha lalai, dan masyarakat tidak waspada, maka kejadian seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

Hana mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim,

“Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi panutan dalam penerapan standar halal secara menyeluruh,” pungkanya. (*/wh)

 

Tinggalkan Balasan

Search