Program tanazul atau setelah melaksanakan lempar jumrah Aqabah pulang ke hotel, esoknya pergi mengambil akhir malam mabit di Mina kemudian melakukan lempar jumrah, untuk jemaah haji Indonesia resmi ditunda pada musim haji 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan terbaru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dengan pertimbangan utama keselamatan jemaah.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa program tanazul belum dapat diimplementasikan tahun ini sebagaimana direncanakan sebelumnya oleh Kementerian Agama RI melalui Keputusan Dirjen PHU Nomor 137 Tahun 2025.
“Berdasarkan hasil evaluasi bersama para pemangku kepentingan di Arab Saudi, tanazul akan dipersiapkan lebih matang untuk musim haji mendatang,” ujar Muchlis di Makkah, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, meski pembatalan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga keselamatan jemaah, terutama kelompok lansia, disabilitas, dan jemaah rentan lainnya.
Meskipun tanazul tidak lagi menjadi program resmi PPIH Arab Saudi tahun ini, jemaah tetap bisa melakukannya secara mandiri, dengan catatan harus berkoordinasi dengan syarikah masing-masing. Terutama dalam hal logistik seperti konsumsi dan transportasi.
Sementara itu, seluruh jemaah tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji di Mina, termasuk mabit dan melontar jumrah, kemudian kembali ke Makkah sesuai jadwal kloter masing-masing.
Menjelang fase puncak haji yang dimulai 4 Mei 2025, skema pergerakan jemaah dari Makkah menuju Arafah akan dilaksanakan berdasarkan markaz, syarikah, dan hotel tempat jemaah menginap.
Skema ini merupakan hasil kesepakatan antara PPIH Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta pihak penyedia layanan haji Indonesia (syarikah), yang ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Tim Pengawas Haji RI bersama Menteri Agama dan Kepala BPKH pada 2 Juni 2025.
“Jika dalam satu hotel terdapat jemaah dari syarikah atau markaz berbeda, maka syarikah bertanggung jawab untuk memberangkatkan semua jemaah tanpa diskriminasi,” tegas Muchlis.
Muchlis juga menyampaikan bahwa jemaah yang terpisah dari pasangan seperti suami–istri, anak–orang tua, atau lansia dan pendamping, dapat mengajukan penggabungan dengan memilih salah satu hotel pasangannya. Hal ini diatur dalam Edaran PPIH Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tertanggal 17 Mei 2025.
Permintaan penggabungan harus disampaikan kepada petugas kloter dan sektor untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak syarikah terkait. Pemberangkatan ke Arafah pun akan dilakukan bersama-sama dalam satu rombongan agar ibadah berjalan tertib dan nyaman.
Menutup pernyataannya, Muchlis menegaskan bahwa seluruh petugas dan mitra layanan haji harus menjadikan edaran pembatalan tanazul serta pengaturan pergerakan jemaah ini sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina).
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” tandasnya. (afifun nidlom)
