Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerukan kepada pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi dan menghentikan proyek Rempang Eco City.
Seruan ini disampaikan setelah tim LHKP PP Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau selesai melakukan kunjungan dan kegiatan bersama masyarakat tempatan yang terdampak oleh proyek tersebut.
Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, David Efendi, menegaskan bahwa proyek Rempang Eco City tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tempatan yang tinggal di 16 kampung tua, khususnya di lima kampung yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Kelima kampung tersebut adalah Sembulang Hulu, Sembulang Pasir Merah, Sembulang Tanjung, Pasir Panjang, dan Belongkeng.
“Sebaliknya, pemerintah sangat terlihat memberikan kepastian hukum kepada investor, dalam hal ini PT Makmur Elok Graha (PT MEG) yang dimiliki oleh Tomy Winata,” ungkap David di sela kegiatan bersama Tim Bidang Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin. Trisno Raharjo, dalam rilis yang diteria Majelistabligh.id, pada Selasa (3/5/2025)
Ketua MHH PP Muhammadiyah, juga menekankan bahwa jika Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City sudah tidak lagi tercantum dalam RPJMN, maka seharusnya proyek tersebut secara tegas dinyatakan telah dicabut.
Rempang Eco City merupakan salah satu hasil dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Tiongkok saat masih menjabat. Xinyi Group, sebuah perusahaan asal Tiongkok, berencana menanamkan modal di Pulau Rempang untuk membangun pabrik kaca, yang memerlukan pasir kuarsa dari laut di Kepulauan Riau.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT MEG menjalin kerja sama untuk mempercepat proses pembangunan. “Inilah cikal bakal konflik di Pulau Rempang yang hingga kini belum berakhir,” tambah Parid Ridwanuddin.
Selama bertemu dengan masyarakat, Tim PP Muhammadiyah bersama WALHI Riau menemukan pola baru yang digunakan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan proyek, yaitu melalui program transmigrasi lokal yang digagas oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Program transmigrasi lokal dinilai sebagai bentuk pengusiran terselubung terhadap masyarakat tempatan. Dalam beberapa pemberitaan, pemerintah mengklaim bahwa sekitar 80 warga telah mendaftar untuk pindah dari kampung asal mereka ke lokasi yang disediakan, yakni Tanjung Banon.Selengkapnya, silakan akses: https://sumatra.bisnis.com/read/20250418/533/1870190/80-kk-warga-rempang-resmi-pindah-ke-tanjung-banon-bp-batam-percepat-pembangunan-hunian ]
Menanggapi hal ini, Tim PP Muhammadiyah menegaskan bahwa sebagian besar warga yang memutuskan untuk pindah bukanlah penduduk asli Pulau Rempang, melainkan perantau, aparatur sipil negara (ASN), pendatang, dan mereka yang tidak memiliki tanah di wilayah terdampak.
LHKP PP Muhammadiyah menilai bahwa penggunaan istilah “transmigrasi lokal” merupakan bentuk politik bahasa yang mengaburkan realitas di lapangan, di mana penggusuran mengancam masyarakat kapan saja.
“Oleh karena itu, penggunaan istilah transmigrasi lokal seyogianya dihentikan, karena hanya menjadi narasi yang menyembunyikan kekerasan politik,” ujar David di sela kegiatan Al Maun Goes to Village di Rempang yang mendapat dukungan dari Lazismu PP Muhammadiyah sebagai bagian dari kegiatan solidaritas kemanusiaan.
Ancaman terhadap Sumber-Sumber Pangan Lokal
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, menjelaskan bahwa proyek Rempang Eco City mengancam sumber-sumber pangan lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat tempatan.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mencatat bahwa pada tahun 2023, Pulau Rempang—yang berada dalam administrasi Kecamatan Galang—merupakan produsen utama berbagai komoditas pangan, termasuk buah-buahan, sayur-mayur, dan tanaman obat-obatan. Kecamatan ini juga dikenal sebagai salah satu produsen pangan laut yang signifikan.
Berikut adalah data produksi beberapa komoditas dari BPS Kota Batam 2023:
| Komoditas | Luas Lahan | Produksi |
|---|---|---|
| Bawang Merah | 1 ha | 165 kwintal |
| Cabai Rawit | 16 ha | 2.640 kwintal |
| Daun Bawang | 15 ha | 851 kwintal |
| Bayam | 44 ha | 5.120 kwintal |
| Kangkung | 38 ha | 4.480 kwintal |
| Ketimun | 33 ha | 6.030 kwintal |
| Sawi | 28 ha | 1.848 kwintal |
| Kacang Panjang | 28 ha | 4.068 kwintal |
| Semangka | 24 ha | 1.800 kwintal |
| Jahe | 1.050 m² | 3.600 kg |
| Laos | 1.100 m² | 3.600 kg |
| Kencur | 960 m² | 2.490 kg |
| Kunyit | 700 m² | 1.800 kg |
Produksi buah-buahan pada tahun 2023 meliputi:
-
Mangga: 782 kwintal
-
Durian: 720 kwintal
-
Pisang: 780 kwintal
-
Pepaya: 920 kwintal
-
Alpukat: 92 kwintal
-
Belimbing: 9 kwintal
-
Jambu Air: 226 kwintal
-
Jambu Biji: 818 kwintal
-
Nangka: 495 kwintal
-
Sawo: 116 kwintal
Di sektor kelautan, Kecamatan Galang memiliki 4.557 rumah tangga perikanan tangkap. Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam mencatat bahwa pada tahun 2024, nelayan pengguna kapal di bawah 5 GT menghasilkan 7.915.042 kg pangan laut, sementara nelayan dengan kapal di atas 5 GT menghasilkan 5.867.465 kg. Total produksi pangan laut mencapai 13.728.507 kg—jumlah terbesar yang disumbangkan dari Kecamatan Galang.
Dengan demikian, proyek Rempang Eco City berpotensi besar mengancam sumber-sumber pangan yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat adat dan tempatan, baik dari darat maupun laut.
“Hal ini tentu bertentangan dengan jargon pemerintah tentang ketahanan pangan. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun ketahanan dan kedaulatan pangan lokal, maka proyek Rempang Eco City harus dihentikan dan masyarakat harus diberi kepastian hukum dalam mengelola sumber daya pangan mereka, baik di darat maupun di laut,” pungkas Ahlul. (*/wh)
