PSPK 1 dan 2: Transformasi Pelaporan Keuangan Menuju Masa Depan Berkelanjutan

PSPK 1 dan 2: Transformasi Pelaporan Keuangan Menuju Masa Depan Berkelanjutan
*) Oleh : Dr. Anwar Hariyono, SE., M. Si., CIAP.
DPS Lazismu Jawa Timur
www.majelistabligh.id -

Minggu Pertama Juli 2025, suasana gempita awal liburan sekolah disambut dengan riuh rendah laporan tahunan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) ada dua tonggak penting: PSPK 1 dan PSPK 2.

Dua dokumen yang tampak teknis, menampilkan aktualnya akan menyimpan potensi mengubah cara kita memahami keberlanjutan dalam angka dan narasi keuangan.

Pernyatan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1) hadir sebagai jembatan antara tuntutan global dan kenyataan lokal.

Sebagai adptasi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) S1, IFRS S1 tidak sekedar mentransfer standar dari Barat dan Timur.

PSPK 1 menyesuaikan waktu pelaporan, memberikan ruang transisi, dan menyematkan makna lokal ke dalam kerangka pengungkapan.

Di Indonesia, pelaporan bukan sekedar kompilasi angka. PSPK 1 adalah refleksi tanggung jawab institusional, sekaligus ajakan untuk berpikir sistematis dan bertindak etis.

Sementara PSPK 1 membangun fondasi, PSPK menambah kedalaman. Iklim bukan lagi isu pinggiran, melainkan variabel utama yang memengaruhi keputusan keuangan.

Risiko banjir, fluktuasi regulasi karbon, hingga tekanan rantai pasok global, semuanya kini memiliki tempat di laporan keuangan.

Dan PSPK 1 memaksa pelaor untuk tidak hanya mengungkap, tapi memahami. Scope 3, yang dulu menakutkan karena data yang tersebar dan sumber yang belum tentu valid, kini diberikan ruang fleksibel, sebuah kompromi elegan antara akurasi dan keterjangkuan institusional.

Konteks pelaporan gas rumah kaca, Scope 3 inilahadalah emisi yang tidak langsung yang berasal dari aktivitas rantai nilai entitas, tetapi terjadi dari sumber yang tiak dimiliki atau dikendalikan langsung oleh entitas tersebut (scope 3 adalah katagori yang paling luas dan sering kali paling kompleks untuk diukur).

Tantangan PSPK 1 dan 2 bukan di teks standar. Tantangannya adalah di ruang pelapor: kampus, kantor akuntan, dan ruang dewan.

Apakah PSPK ini dijadikan sekedar lampiran, atau justru dipelajari dan rakit ulang menjadi format pelaporan yang menjangkau masa depan?

Intregrasi, bukan hanya adopsi, adalah kata kuncinya. Kenapa ada tiga lingkungan kunci dalam sistem pelaporan. Kampus, akan menghasilkan akuntan, auditor, dan manajer belajar kerangka pelaporan seperti PSPK.

Bila di bangku kuliah materi belum menekankan praktik pengungkapan keberlanjutan, lulusan akan kesulitan mengimplementasikan di kemudian hari. Kantor Akuntan, disinilah standar diinterpretasikan, diproses, dan diaudit.

Konsultan dan auditor memegang peran menentukan kualitas dan konsistensi pelaporan klien mereka, disektor manufaktur, jasa, dan lembaga pendidikan.

Ruang dewan, disinilah keputusan strategis diambil: apakah laporan iklim dan keberlanjutan dijadikan pijakan investasi, risiko, atau sekedar formalitas.

Peran direksi dan komite audit harus memahami urgensi dan manfaat intregasi PSPK dalam tata kelola perusahaan.

Dan untuk mereka yang menulis, mengajar, an menilai, PSPK memberi peluang naratif: menyusun templete laporan bukan sekedar memenuhi format, tetapi merancang cerita institusi tentang bagaimana mereka hidup berdampingan dengan risiko dan peluang keberlanjutan.

Saat ini, pelaporan keuangan bukan lagi tentang apa yang sudah terjadi. PSPK adalah cerita tentang masa depan, tentang iklim yang berubah, strategi yang berevolusi, dan institusi yang beradaptasi.

Dua PSPK ini adalah undangan: bagi para pelapor untuk tidak hanya mencatat, tetapi berpikir dan merespons. (*)

Tinggalkan Balasan

Search