Puasa, Khauf dan Raja’ dalam Kitab Hikam Ibnu Atha’illah As-Sakandari

*) Oleh : Ustaz Didik Hermawan, M.Pd.
Ketua PC Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Pakal
www.majelistabligh.id -

Kitab Al-Ḥikam karya Ibnu Atha’illah As-Sakandari merupakan karya tasawuf yang menegaskan pemurnian tauhid dalam amal ibadah. Hikmah pertamanya menjadi fondasi utama perjalanan spiritual, karena mengoreksi kecenderungan manusia yang menggantungkan keselamatan pada amal semata.

Prinsip ini sangat relevan ketika dikaitkan dengan ibadah puasa, yang secara substansial mendidik ketundukan batin dan kesadaran akan keterbatasan manusia di hadapan Allah.

Hikmah pertama Al-Ḥikam berbunyi:

مِنْ عَلاَمَاتِ الاعْتِمَادِ عَلَى العَمَلِ نُقْصَانُ الرَّجَاءِ عِنْدَ وُجُودِ الزَّلَلِ

“Di antara tanda bergantungnya seseorang pada amalnya adalah berkurangnya harapan kepada Allah ketika terjadi kesalahan.” Hikmah ini menegaskan bahwa keputusasaan setelah berbuat dosa bukanlah tanda ketakwaan, melainkan indikasi ketergantungan berlebihan pada amal, bukan pada rahmat Allah.

Puasa merupakan ibadah yang secara langsung membentuk kesadaran tauhid. Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS.Al-Baqarah: 184) Takwa di sini menunjukkan kesadaran batin yang membuat seorang hamba tidak bersandar pada amal, melainkan pada penerimaan Allah.

Puasa juga menolak pemahaman ibadah yang bersifat formal. Rasulullah bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Al-Bukhari). Hadis ini menegaskan bahwa puasa bernilai bukan karena amal lahiriahnya, tetapi karena dampak moral dan spiritualnya.

Hikmah pertama Al-Ḥikam juga mengajarkan keseimbangan antara Khauf (ketakutan) dan raja‘ (harapan). Ketika amal dijadikan sandaran utama, Khauf berubah menjadi ketakutan yang melumpuhkan, dan raja‘ menghilang saat terjadi dosa. Padahal Al-Qur’an menegaskan keseimbangan ini:

نَبِّئْ عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ۝ وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ الْأَلِيمُ

“Kabarkan kepada hamba-hamba-Ku bahwa Aku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Hijr: 49-50)

Puasa berfungsi sebagai sarana praktis menyeimbangkan Khauf dan raja‘ Rasulullah  bersabda:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ

“Puasa adalah perisai.” Hadis ini menunjukkan bahwa puasa melindungi seorang hamba dari dominasi hawa nafsu dan maksiat, sehingga melahirkan Khauf yang konstruktif, bukan destruktif, serta raja‘ yang sehat karena puasa menjadi sarana perlindungan, bukan klaim keselamatan.

Dalam realitas sosial, puasa sering kali direduksi menjadi rutinitas tahunan tanpa implikasi etis yang signifikan. Fenomena ini sejalan dengan kritik Ibnu ‘Aṭā’illah terhadap ketergantungan pada amal lahiriah. Puasa yang tidak melahirkan kejujuran, pengendalian diri, dan empati sosial menunjukkan kegagalan memahami hakikat ibadah sebagai proses pembentukan kepribadian spiritual dan sosial.

Dengan demikian, syarah hikmah pertama Al-Ḥikam menegaskan bahwa puasa adalah ibadah yang mengintegrasikan tauhid amal, keseimbangan Khauf dan raja’, serta kesalehan sosial. Ketergantungan kepada rahmat Allah mencegah kesombongan spiritual dan keputusasaan. Puasa yang sejati bukan hanya menahan diri dari yang halal, tetapi membentuk kesadaran ilahiah yang menghadirkan keadilan, kerendahan hati, dan tanggung jawab sosial.

إِلَهِي أَنْتَ مَقْصُودِي وَرِضَاكَ مَطْلُوبِي، أَعْطِنِي مَحَبَّتَكَ وَمَعْرِفَتَكَ

“Ya Allah, hanya Engkaulah yang aku tuju, ridha-Mu yang aku dambakan. Berikanlah aku kemampuan untuk dapat mencintai-Mu dan bermakrifat kepada-Mu” (*)

Tinggalkan Balasan

Search