Orang yang melakukan puasa akan mendapatkan kemuliaan, penjagaan dan ganjaran dari Allah. Sebab yang tahu kadar balasan baginya adalah Allah Swt sendiri. Salah satu hadis qudsi menegaskan bahwa puasa adalah ibadah untuk Allah dan Ia lah yang akan membalasnya.
Puasa merupakan perwujudan dari keyakinan seseorang terhadap Allah. Orang yang berpuasa menunjukkan maksud hatinya untuk selaras dengan perintah syariat.
Kemuliaan lain dari orang yang berpuasa adalah menyehatkan. Orang yang puasa akan diberi kekuatan lahir dan batin, mengistirahatkan alat pencernaan dalam tubuh. Selain itu jiwanya juga akan dilatih untuk sabar, ikhlas, tawadu, dan tidak sombong diri.
Puasa Syawal adalah puasa sunah yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, bulan yang mengikuti Ramadan dalam kalender Hijriah. Puasa ini dapat dimulai setelah Hari Raya Idulfitri, yaitu pada tanggal 2 Syawal dan dapat dilakukan secara berurutan maupun terpisah selama masih dalam bulan Syawal.
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ … أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.
Artinya: Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. HR. Muslim (no. 1164)
Hadis ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala seperti puasa setahun.
Dalam hadis lain disebutkan (yang artinya): “Puasa Ramadan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan“
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadis ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haid, atau karena nifas, maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadan itu dengan mendahulukan qadhanya daripada puasa sunah, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya.
Tidak disyari’atkan untuk meng-qadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunah, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa uzur. (*)
