Puasa tanpa salat diumpamakan seperti membangun rumah megah tanpa fondasi, atau berwudu menggunakan air curian. Secara fikih, puasa tetap sah (tidak wajib qadha), tetapi secara spiritual pahalanya gugur atau sia-sia, karena salat adalah tiang agama dan penentu diterimanya amal lain. Pelakunya berpuasa hanya mendapatkan lapar dan haus.
Perumpamaan dan Analogi Puasa Tanpa Salat:
- Bangunan Tanpa Fondasi: Rumah terlihat indah dari luar (puasa), tetapi tidak memiliki tiang penyangga (salat), sehingga rapuh dan mudah roboh.
- Berwudu dengan Air Curian: Analogi Syekh Jum’ah yang menggambarkan kesia-siaan, seperti bersuci dengan barang haram.
- Mengisi Air di Wadah Berlubang: Puasa adalah tindakan mengisi pahala, namun meninggalkan salat adalah lubang yang membuat pahala tersebut bocor keluar, sehingga wadah (diri) tetap kosong.
Orang yg tidak salat itu tidak diterima amalnya, karena oleh Allah nyatakan bahwa dia bukan seorang muslim. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian yang membedakan antara kami dengan mereka (orang-orang kafir) adalah salat. Barangsiapa yg meninggalkan sholat maka dia telah kafir” [Shahih sunan attirmidzi :2621]
Syarah Hadits Tersebut:
- Meninggalkan salat dengan sengaja dianggap sebagai perbuatan yang menghapus jaminan keislaman seseorang dan menjerumuskannya ke dalam kekufuran.
- Perjanjian Utama: Salat adalah simbol kepatuhan dan komitmen seorang hamba kepada Allah. Meninggalkannya dianggap membatalkan perjanjian tersebut.
- Hadis Riwayat Tirmidzi: “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah salat, maka siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh ia telah kafir” (HR. Tirmidzi).
- Pandangan Sahabat: Para sahabat Nabi ﷺ memandang bahwasanya tidak ada amal ibadah yang jika ditinggalkan menyebabkan seseorang kafir, selain salat.
- Kekufuran yang Dimaksud: Ulama sepakat jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Namun, jika meninggalkan karena malas, sebagian ulama menganggapnya telah melakukan kekufuran besar, sementara sebagian lain menyebutnya fasik/kufur kecil (tidak langsung keluar Islam, tapi berdosa besar).
Inilah menunjukkan bahayanya meninggalkan salat, bahkan siapa yg meninggalkan salat, maka terhapuslah amalnya.
Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan salat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari no. 594).
Hadis di atas mengandung faedah bahwa haram meninggalkan salat lima waktu terutama salat ashar. Karena salat Ashar disebut dengan salat wustho, yaitu salat yg dikhususkan dalam perintah untuk dijaga, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman agar kita menjaga semua salat dan menjaga salat wustho (ashar).
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى
“Peliharalah semua salat(mu), dan (peliharalah) salat wustho.” (QS. Al Baqarah: 238).
Meninggalkan salat adalah termasuk dosa besar dan salat adalah pertama kali di hari kiamat yg akan di tanyakan, sehingga apabila ia salatnya buruk, maka buruk pula seluruh amalannya. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ ))
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Maka, jika salatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika salatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari salat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari salat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan hadits tersebut hasan.) [HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]
Ibnu Qayyim rahimahullah juga mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan salat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7). (*)
