Puluhan Advokat Muhammadiyah Dilatih Kuatkan Aspek Hukum Rumah Sakit di Jatim

www.majelistabligh.id -

Dalam rangka memperkuat tata kelola serta aspek hukum di lingkungan Rumah Sakit Muhammadiyah se-Jawa Timur, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Aspek Hukum dan Kelembagaan Rumah Sakit.

Kegiatan ini diperuntukkan khusus bagi para advokat Muhammadiyah, yang kini dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan tegaknya keadilan dan profesionalisme di bidang pelayanan kesehatan.

Pelatihan yang digelar selama dua hari, 2–3 Juni 2025, bertempat di Rays Hotel UMM, Malang. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda strategis MHH PWM Jatim yang diharapkan mampu membangun sinergi yang lebih kuat antara sektor hukum dan layanan kesehatan di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh tiga tokoh utama Muhammadiyah Jawa Timur, yaitu Prof. Dr. Moch. Sasmito Jati (Wakil Ketua PWM Jatim), Ahmad Riyadh, Ph.D. (Ketua MHH PWM Jatim sekaligus Ketua Dewan Penasihat SMSI Jatim), dan Prof. Dr. Sidik Sunaryo (Sekretaris Universitas Muhammadiyah Malang/UMM).

Ketiganya memberikan arahan strategis sekaligus mempertegas peran penting advokat dalam memperkuat aspek hukum kelembagaan rumah sakit.

Dalam sambutannya, Ahmad Riyadh menyampaikan bahwa kehadiran advokat Muhammadiyah di dunia kesehatan bukan semata-mata pelengkap, tetapi merupakan bagian penting dalam menegakkan keadilan dan menjamin hak-hak publik.

“Bidang hukum ini penting. Advokat Muhammadiyah harus berada di tengah-tengah yang dikedepankan haruslah keadilan,” tegas Ahmad Riyadh.

Senada dengan itu, Prof. Sasmito Jati menekankan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum kesehatan sangat krusial untuk kemajuan industri kesehatan Muhammadiyah. Ia juga mengingatkan agar jangan sampai dunia kesehatan terjebak dalam logika liberalisasi pasar.

“MHH juga harus berperan agar industri kesehatan memiliki kemanfaatan dan kemaslahatan. Bila ini mengarah pada liberalisasi, maka keadilan tidak akan didapatkan,” jelasnya.

Dengan gaya komunikatif dan penuh humor, Prof. Sasmito sempat melontarkan candaan yang disambut tawa peserta:

“Mengatur dokter itu tidak mudah. Lebih mudah mengatur insinyur. Tapi yang paling sulit adalah mengatur orang hukum,” ujarnya yang langsung mengundang gelak tawa hadirin.

Sementara itu, Prof. Dr. Sidik Sunaryo menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola rumah sakit secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya penguatan pelaksanaan kode etik dan profesionalisme dalam manajemen rumah sakit.

“Bagaimana kode etik dilaksanakan dengan ketat, inilah yang perlu kita pastikan bersama,” ujarnya dengan nada serius.

Pelatihan ini juga diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lumajang. Tercatat, PDM Lumajang mengirimkan 8 peserta, terdiri dari 4 advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Advokat Publik (LBH AP) PDM Lumajang dan 4 perwakilan dari RSUM Lumajang.

Salah satu tokoh peserta dari Lumajang, Enny Kurniawati, S.Kep., Ners., MMRS, yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri RSUM Lumajang, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas penyelenggaraan pelatihan ini.

“Berkat pelatihan ini kami jadi tahu bahwa sejak Mei 2024, PDM Lumajang sudah memiliki LBH AP. Ke depan, ini sangat membantu kami dalam hal konsultasi hukum, termasuk dalam penyusunan dan penegakan Hospital By Law,” ujar Enny.

Senada dengan itu, Sekretaris LBH AP PDM Lumajang, Syahrul Ramadhan, S.H., M.Kn., menyatakan komitmen kuat pihaknya untuk terus bersinergi dan memberikan asistensi hukum terhadap RSUM Lumajang.

“Kami dari LBH AP siap berkolaborasi dengan RSUM Lumajang dalam asistensi hukum kelembagaan dan pendampingan penyusunan Hospital By Law. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dakwah dan pengabdian hukum di ranah kesehatan Muhammadiyah,” tegasnya.

Pelatihan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerja sama antara para advokat Muhammadiyah dan rumah sakit di lingkungan Persyarikatan. Tujuannya tidak hanya meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga menjamin bahwa layanan tersebut berpijak pada nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial sesuai dengan prinsip Islam.

“Kita tidak hanya bicara manajemen rumah sakit, tapi juga bicara akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar di sektor kesehatan,” ungkap salah satu narasumber di sesi akhir pelatihan.

Dengan terlaksananya pelatihan ini, diharapkan MHH PWM Jawa Timur bersama para advokat Muhammadiyah semakin solid dalam memperkuat sistem hukum dan kelembagaan rumah sakit yang berpihak pada masyarakat, menjunjung tinggi etika, dan menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan Islami yang berkemajuan. (syahrul ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Search