Rakornas Dikdasmen & PNF 2026 Rumuskan Agenda Besar Pendidikan Berkemajuan

*) Oleh : H.R. Alpha Amirrachman, M.Phil., Ph.D.
Wakil Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Non Formal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Rakornas Majelis Dikdasmen & PNF (Pendidikan Non Formal) PP Muhammadiyah 2026 digelar di Makassar 13-15 Februari 2026 lalu. Rakornas ini sebagai forum konsolidasi dan perumusan langkah nyata untuk “Menuju Pendidikan Muhammadiyah yang unggul, berkarakter, dan berkemajuan.”

Ada tujuh komisi kerja yang saling mengunci satu sama lain: mulai dari SPMB, kesejahteraan guru, PNF, Monev, penjaminan mutu, tata kelola-regulasi, hingga talenta unggul dan daya saing lulusan.

Bagi warga Muhammadiyah, ini bukan sekadar daftar rekomendasi. Intinya adalah satu arsitektur perubahan: kita tidak bisa mengejar sekolah unggul tanpa guru yang terlindungi; tidak bisa bicara talenta unggul tanpa data; tidak bisa memperluas akses tanpa tata kelola yang rapi; dan semua agenda itu akan rapuh tanpa Monev yang disiplin. Apa saja pesan strategis dari tujuh komisi, dan apa prioritas implementasinya?

Komisi I: SPMB bukan sekedar administrasi, tapi juga “pintu kaderisasi”

Komisi I menegaskan SPMB harus diperlakukan sebagai instrumen strategis mutu, kaderisasi, dan keberlanjutan AUM pendidikan; bukan rutinitas administrasi tahunan. Rekomendasi kunci yang harus kita eksekusi cepat adalah Standar Nasional SPMB Muhammadiyah yang fleksibel-kontekstual, penguatan branding yang konsisten, serta integrasi SPMB dengan SPMI dan roadmap mutu sekolah. Di tingkat wilayah/daerah, bentuk tim SPMB berbasis data (market mapping, feeder mapping, kanal digital), lalu wajibkan “bank praktik baik” agar sekolah yang berhasil menjadi rujukan sekolah lain—bukan berjalan sendiri-sendiri.

Komisi II: “Kedaulatan modal insani” adalah fondasi mutu

Komisi II memberikan kerangka yang tegas: pengelolaan guru dan tenaga kependidikan (GTK) adalah investasi ideologis jangka panjang; pengabaian perlindungan dan kesejahteraan akan memicu “hollowing out”—talenta terbaik meninggalkan AUM dan mutu stagnan. Karena itu, komisi ini menuntut kepastian hukum-administratif status kepegawaian serta standar perlindungan. Lebih operasional, mendorong integrasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk seluruh PTK, sistem karier nasional berjenjang, serta penguatan kesejahteraan nonmaterial (lingkungan kerja aman-humanis-berkeadilan).

PP–PWM–PDM harus menyepakati minimum standard yang bisa diaudit: legalitas status kerja, kepatuhan jaminan sosial, peta karier, dan mekanisme penghargaan—agar “pengabdian” tidak dijadikan alasan untuk menormalkan ketidakadilan.

Komisi III: PNF sebagai instrumen dakwah sosial dengan target yang jelas

Komisi III mengarahkan gerakan nasional pendirian dan penguatan PKBM Muhammadiyah dengan target minimal satu PKBM di setiap cabang/kecamatan sampai 2027, disertai percepatan legalitas, aktivasi layanan, dan pendataan nasional. Jadikan PNF sebagai “jembatan kemaslahatan” yang terhubung ke dunia industri (DUDI), filantropi, dan perguruan tinggi. Dalam hal ini kita perlu memberikan fokus awal: data (siapa sasaran, layanan apa dibuka), lalu standar layanan minimum, lalu pembinaan SDM berjenjang.

Komisi IV: Tanpa Monev yang sistematis, ikhtiar hanya sekedar slogan

Komisi IV menyatakan Monev baru dilakukan sebagian kecil wilayah/daerah dan belum sistematis; karenanya perlu Monev berjenjang untuk program-program kunci (Diksuspala, Diksuspim, Bimtek PM-KKA-PPK, dan pendampingan penjaminan mutu), dengan timeline 1–3 bulan pasca kegiatan dan pelaporan maksimal satu bulan setelah Monev.

Komisi ini juga meminta Majelis menerbitkan panduan Monev dan RTL (SOP dan instrumen) serta menyempurnakan substansi indikator. Kita juga perlu membentuk dashboard RTL nasional: apa yang dimonev, temuan, siapa penanggung jawab, dan tenggat. Ini bukan birokrasi tambahan—ini “mesin disiplin” agar perubahan terjadi.

Komisi V: Sekolah unggul butuh “learning progression”, budaya mutu, dan tenacity.

Komisi V merumuskan pilar: sinkronisasi kurikulum lintas jenjang untuk memastikan learning progression; optimalisasi Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) dan siklus Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP0; integrasi Academic Tenacity; standardisasi asesmen setara Tes Kemampuan Akademik (TKA), Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK); penguatan Al-Islam Kemuhammadiyahan dan Bahasa Arab-Inggris (ISMUBA); serta pemanfaatan rapor pendidikan dan tracking lulusan berbasis digital.

Tahapan implementasi tiga tahun juga jelas—konsolidasi, akselerasi-standardisasi (termasuk skema Brother School), lalu evaluasi dan replikasi praktik baik. Kita perlu menetapkan 2–3 indikator nasional yang sederhana namun “mengunci”: learning progression (peta jalan belajar), TPMPS aktif plus Audit Mutu Internal (AMI) rutin, dan kenaikan output akademik-lulusan. Selebihnya diharapkan mengikuti sebagai ekosistem.

Komisi VI: Tata kelola adalah perlindungan marwah Persyarikatan

Komisi VI menawarkan rencana aksi tata kelola yang sangat konkret: SOP penyelesaian konflik, penuntasan balik nama aset, standardisasi kontrak kerja sesuai ketentuan, pelaporan keuangan digital dengan penghapusan praktik rekening pribadi, hingga pakta integritas anti-fraud dan SOP mitigasi berhadapan hukum.

Komisi ini juga mengingatkan ancaman “independensi kebablasan”, tren gugatan ke jalur hukum negara, serta kerentanan pengelolaan dana hibah. Dalam hal ini perlu untuk mendisiplinkan compliance sebagai budaya organisasi: regulasi bukan musuh kreativitas, melainkan pagar aman agar sekolah tumbuh tanpa skandal, sengketa, dan kriminalisasi.

Komisi VII: Talenta unggul perlu sistem, bukan event lomba musiman

Komisi VII menekankan talent mapping sejak dini, ISMUBA sebagai worldview, mentorship alumni, pilar pengembangan (akademik, non-akademik, karakter, kepemimpinan, spiritualitas), jalur global (PTN/PTMA unggulan dan konseling studi luar negeri), sertifikasi vokasi dan inkubator wirausaha, serta project-based learning untuk 4C (critical thinking, creativity, communication, collaboration) + character.

Komisi ini mendorong sistem manajemen talenta terstruktur: database talenta digital real-time, SOP pembinaan dari identifikasi–inkubasi–apresiasi, dan pelatihan guru sebagai talent coach. Setiap sekolah unggul Muhammadiyah perlu memiliki “mesin talenta”: data, pembina, kurikulum penguatan, dan kanal reputasi (misalnya exhibition day) sehingga visibilitas mutu meningkat dan diakui publik.

Prioritas 12 bulan ke depan

Secara ringkas, prioritas kita dalam 12 bulan ke depan adalah: (1) Standarisasi SPMB dan integrasinya ke mutu; (2) Kepastian perlindungan–kesejahteraan GTK sebagai kedaulatan modal insani; (3) PNF sebagai gerakan akses dengan target terukur; (4) Monev+RTL sebagai mesin disiplin; (5) Budaya mutu berbasis learning progression–data; (6) Tata kelola-regulasi sebagai pagar marwah; (7) Sistem talenta unggul sebagai jantung daya saing lulusan.

Rakornas sudah memberi peta. Tugas kita sekarang adalah menjadikan peta itu dijalankan dengan keberanian menertibkan, kerendahan hati belajar dari praktik baik, dan keteguhan untuk menunaikan amanah pendidikan berkemajuan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search