Roh Anak Korban Pesugihan, Benarkah Menjadi Tumbal Abadi?

www.majelistabligh.id -

Mencari kekayaan dengan jalan pesugihan, yaitu meminta pertolongan kepada dukun, jin, atau kekuatan selain Allah SWT, termasuk perbuatan syirik. Syirik merupakan dosa besar yang bertentangan dengan prinsip tauhid dan wajib dijauhi oleh setiap Muslim.

Adapun kematian anak yang dijadikan syarat dalam praktik pesugihan, menurut pandangan Islam, tetap berada dalam ketentuan ajal yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Tidak ada satu pun makhluk yang memiliki kekuasaan atas hidup dan mati seseorang selain Allah. Allah SWT berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ اْلمَوْتِ

“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185)

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap manusia yang meninggal dunia berarti ajalnya telah sampai.

Oleh karena itu, roh anak yang meninggal, meskipun kematiannya disebabkan oleh perbuatan zalim berupa pengorbanan untuk pesugihan, tidak berpindah ke alam jin atau setan, dan tidak pula hidup kekal sebagai tumbal sebagaimana anggapan sebagian masyarakat.

Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa seluruh makhluk adalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya. Allah SWT berfirman:

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya-lah kami kembali.” (QS. Al-Baqarah [2]: 156).

Dengan demikian, roh anak yang meninggal akibat praktik pesugihan tetap kembali kepada Allah SWT, berada dalam kekuasaan dan ketentuan-Nya, serta tidak berada di bawah kendali makhluk gaib mana pun.

Keyakinan bahwa roh korban pesugihan menjadi milik jin, setan, atau berfungsi sebagai tumbal abadi tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, dan bertentangan dengan prinsip tauhid.

Perbuatan dosa dan tanggung jawab syar‘i dalam praktik pesugihan sepenuhnya berada pada pihak yang melakukan kesyirikan dan pembunuhan tersebut. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. (*)

Tinggalkan Balasan

Search