Gelombang pertama jemaah haji khusus Indonesia tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, pada Selasa (13/5/2025). Rombongan yang berjumlah 41 orang ini merupakan bagian dari kuota haji khusus 2025 yang tahun ini dialokasikan sebesar 8 persen dari total 221.000 jemaah haji Indonesia.
Kedatangan jemaah haji khusus disambut langsung oleh Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, serta Kepala Bidang Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag RI, Anwar Ambari. Rombongan menumpang Qatar Airways dan didampingi oleh dua petugas dan pembimbing haji dari biro perjalanan PIHK.
“Semua jemaah dalam kondisi baik dan sehat. Mereka telah menunggu cukup lama, bahkan ada yang sampai delapan tahun,” ujar M. Rifai, pembimbing rombongan haji khusus tersebut.
Berbeda dengan jemaah haji reguler, keberangkatan jemaah haji khusus dilakukan secara mandiri oleh PIHK, termasuk dalam hal pemesanan penerbangan, akomodasi, dan transportasi lokal. Jemaah juga diinapkan di hotel setara bintang lima dan menggunakan bus sewaan dengan standar layanan tinggi.
“Karena kami menggunakan penerbangan reguler, maka transit dulu di Dubai karena tidak ada penerbangan langsung ke Madinah,” kata Rifai.
Rombongan ini akan menjalankan ibadah haji selama 33 hari. Selama di Tanah Suci, PIHK bertanggung jawab penuh atas layanan jemaah, sementara pemerintah melalui Kementerian Agama bertugas melakukan pengawasan.
“Pemerintah hanya mengawasi agar layanan yang diberikan oleh PIHK sesuai dengan kontrak, termasuk standar hotel, transportasi, dan penginapan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),” jelas Abdul Basir.
Mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Dengan demikian, tahun ini terdapat sekitar 17.680 jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan melalui berbagai PIHK. (afifun nidlom)
