Saat Berwudu, Apakah Boleh Berbicara?

www.majelistabligh.id -

Ketika berada di tempat wudu, terutama di masjid atau musala, biasanya akan bertemu dengan sejumlah orang yang sedang berwudu atau bersiap untuk melaksanakannya. Dalam kondisi seperti ini, obrolan ringan terkadang muncul secara spontan dan sulit dihindari. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bolehkah berbicara saat berwudu?

Berkaitan dengan hal tersebut, para ulama telah membahasnya secara khusus, yaitu pada tema tentang adab dan sunah wudu yang seharusnya bisa dilakukan oleh seorang muslim. Di antara ulama tersebut adalah Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi. Menurutnya, ada sejumlah adab yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melaksanakan wudu, salah satunya adalah tidak berbicara. Ia mengungkapkan:

وَمِنَ ٱلْأَدَبِ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ بِكَلَامِ ٱلنَّاسِ

Artinya: “Dan sebagian dari adab dari wudu adalah tidak berbicara.” (Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi, Al-Muhith al-Burhani [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2004], juz I, halaman 48)

Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan sejumlah sunah wudu yang sebaiknya diperhatikan, salah satunya adalah menjaga keutamaan wudu dengan tidak berbicara ketika sedang melaksanakannya. Dalam kitab tersebut, Imam An-Nawawi menjelaskan:

وَأَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ

Artinya: “Dan agar tidak berbicara di dalam wudu kecuali jika ada kebutuhan,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz I, halaman 489)

Selain itu, Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa sebagian para ulama menyebut bahwa berbicara ketika sedang wudu dan mandi wajib itu hukumnya makruh. Namun demikian, tingkat makruhnya belum mencapai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) melainkan lebih utama jika tidak melakukannya.

Selaras dengan pandangan Imam An-Nawawi, Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin (Beirut, Daru Ibnu Hazm: 2004), halaman 57 menjelaskan, berbicara ketika berwudu sebaiknya ditinggalkan jika tidak ada keperluan yang mendesak, misalnya zikir dan menjawab salam.

Dengan demikian, berbicara ketika sedang berwudu tidak membatalkan wudu dan masih dibolehkan selama hal itu untuk keperluan yang mendesak. Hanya saja, seseorang yang berbicara saat berwudu tidak akan mendapatkan keutamaannya karena salah satu sunah wudu adalah tidak berbicara. Wallahu a’lam.|| sumber: kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Search