Satgas Diformasi, Sertifikasi Wakaf Muhammadiyah Lumajang Dipercepat

www.majelistabligh.id -

Gedung Dakwah Muhammadiyah PDM Lumajang menjadi saksi terselenggaranya kegiatan strategis bertema “Percepatan Sertifikasi Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah se-Kabupaten Lumajang”, pada Rabu (11/6/2025).

Acara ini digagas oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lumajang melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga legalitas dan keberlanjutan aset wakaf milik Persyarikatan.

Hadir sebagai narasumber dari dua lembaga kunci, yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lumajang yang diwakili oleh Bapak Hidayat, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang yang menghadirkan Bapak Muslim dan Bapak Ali sebagai pemateri sosialisasi.

Peserta yang hadir mencakup utusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), takmir masjid dan mushola Muhammadiyah se-Kabupaten Lumajang, LBH AP PDM Lumajang, serta Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Lumajang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris PDM Lumajang, Ustaz Zainal Abidin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf adalah bagian dari amanah dakwah yang harus dijaga dan diupayakan bersama.

“Muhammadiyah memiliki banyak tanah wakaf yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten ini. Jika tidak segera disertifikasi, kita berpotensi menghadapi masalah hukum dan pengalihan hak yang tidak sah. Maka ini bukan hanya soal administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan syar’i,” tegasnya.

Urgensi dan Kolaborasi Sertifikasi Wakaf

Hidayat dari BWI Lumajang menekankan bahwa wakaf adalah amanah abadi. Namun, di lapangan masih banyak aset wakaf yang belum memiliki status hukum yang kuat. Ia mengapresiasi langkah Muhammadiyah Lumajang yang serius mempercepat proses ini.

“Kita tidak bisa menunda lebih lama. Aset wakaf harus aman secara hukum agar dapat difungsikan untuk kepentingan umat tanpa gangguan dari pihak luar,” ujar Hidayat.

Senada dengan itu, Muslim dari ATR/BPN Lumajang menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam proses sertifikasi, termasuk kelengkapan dokumen, pengukuran bidang tanah, dan validasi oleh instansi terkait.

Ali dari ATR/BPN juga menegaskan kesiapan institusinya dalam mendampingi proses ini, asalkan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan baik oleh para nazhir atau pemilik wakaf.

“Kami akan memprioritaskan sertifikasi wakaf jika berkas lengkap dan siap diverifikasi. Muhammadiyah dengan struktur organisasinya memiliki kekuatan untuk melakukannya secara terstruktur,” jelasnya.

Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Wakaf PDM Lumajang yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, pendampingan hukum, dan penguatan hubungan kelembagaan.

Susunan Satgas:

  • Koordinator: Muhammad Lutfi Aqil
  • Bidang Inventarisasi dan Data: Afifufin Wahid, S.Pd.
  • Bidang Verifikasi dan Lapangan: Kuswantoro, M. Najib Faizin, M.Pd., dan M. Yusuf Hidayatullah
  • Bidang Hubungan dan Kelembagaan: Syahrul Ramadhan, S.H., M.Kn., dan Zainal Arifin

Meski tidak memberikan sambutan secara langsung, Koordinator Satgas Muhammad Lutfi Aqil menyampaikan pernyataannya di kesempatan terpisah. Ia menegaskan komitmen Satgas untuk menjalankan amanah ini secara bertanggung jawab.

“Kami sadar bahwa tantangan di lapangan tidak sedikit. Namun, Satgas ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan kerja nyata, kolaboratif, dan berbasis data. Mari jadikan ini sebagai jihad kolektif dalam menjaga aset umat,” ujarnya.

Peran LBH AP PDM Lumajang juga menjadi sorotan penting dalam forum ini. Sekretaris LBH AP, Syahrul Ramadhan, S.H., M.Kn., menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendampingi proses validasi dokumen, penelusuran riwayat tanah, hingga penyelesaian sengketa hukum jika diperlukan.

“Kami siap menjadi mitra advokasi hukum bagi Satgas dan para pengelola wakaf di tingkat cabang dan ranting. Sertifikasi wakaf tidak boleh berhenti karena kendala hukum,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam gerakan penyelamatan aset wakaf Muhammadiyah. Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lumajang kini bukan lagi sebatas wacana, melainkan telah memasuki fase aksi nyata yang terstruktur, melibatkan banyak pihak, dan dilandasi semangat kolektif menjaga amanah umat.

Semoga dengan terbentuknya Satgas dan terjalinnya sinergi lintas lembaga, seluruh aset wakaf Persyarikatan dapat tersertifikasi secara cepat dan aman demi keberlanjutan dakwah dan keberkahan umat. (syahrul ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Search