Sekira 70 persen aset wakaf Muhammadiyah Jawa Timur sudah bersertifikasi. Sebagian dari aset wakaf yang sudah resmi bersertifkat, telah dimanfaatkan untuk kepentingan umat, sedangkan sisanya masih dalam proses penggunaan menyesuaikan dengan kebutuhan umat di lokasi aset wakaf berada.
“Alhamdulillah saat ini sudah sekira 70 persen aset wakaf Muhammadiyah Jatim yang sudah klir bersertifikasi. Sedangkan sisanya masih dalam tahap pengurusan sertifikasi,” kata Muhammad Budi Pahlawan, SH., Ketua Majelis Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, didampingi Budi Masruri, Sekretaris Majelis Wakaf PWM Jatim, ditemui di kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, setiap aset wakaf yang diberikan oleh orang yang mewakafkan (wakif) harus benar-benar dipastikan bahwa aset tersebut tidak bermasalah. Sebab hal ini sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Di samping itu, lanjutnya, banyak kasus wakif yang memberikan aset wakaf tetapi bersyarat. Seperti wakaf tanah tetapi syaratnya harus dibangun masjid, atau pondok, atau bangunan lainnya. Syarat-syarat tersebut oleh Muhammadiyah sebagai orang diberi amanah wakaf (nadzir) tidak langsung menerima.
Kalau ada wakif yang memberikan persyaratan, pihaknya akan terlebih dulu melihat kondisi lingkungan sekitar. ”Maksudnya jika ada wakif yang minta tanah yang diwakafkan dibangun masjid misalnya, kita lihat dulu apakah di sekitar tanah tersebut sudah ada masjid atau belum. Kalau ada masjid yang jaraknya sangat dekat, kita beri pengertian dulu bahwa tanah wakaf itu tidak bisa dibangun seperti yang disyaratkan oleh wakif,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari data yang dimiliki, ada wakif yang mewakafkan tanah seluas 46.000 meter persegi di salah satu kabupaten di Jatim. Juga ada yang mewakafkan 50 meter persegi. Biasanya yang wakaf tanah yang tidak terlalu luas, berada di sekitar sarana ibadah yang sudah ada. “Karena letak tanah di sekitar tempat ibadah, biasanya untuk menambah fasilitas tempat ibadah tersebut, seperti menambah tempat wudhu atau toilet masjid,” tandasnya.
Kaderisasi dan Regenarasi
Sementara itu, Budi Masruri, Sekretaris Majelis Wakaf PWM Jatim, menegaskan bahwa setiap ada wakif yang mewakafkan aset tanahnya, pihaknya benar-benar mencermati dari sisi administrasi. Seperti ada aset tanah yang masih atas nama orang tua atau kakek/neneknya. Atau tanah yang surat-suratnya hilang, pihaknya harus memastikan lebih dulu keabsahannya.
“Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Jadi kami pastikan keabsahannya. Jika tanah tersebut statusnya tanah warisan yang diwakafkan, harus sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris atas aset tersebut,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, Majelis Wakaf PWM Jatim melakukan pengkaderan untuk keberlanjutan dan regenerasi. Meskipun demikian, untuk melakukan pengkaderan memang tidak mudah. “Banyak kasus kita mengkader dengan cara menyekolahkan hingga menjadi notaris, tetapi setelah lulus tidak mau masuk di mejelis ini,” tandas Budi Masruri.
Meskipun demikian, pihaknya tidak menyerah. Majelis ini tetap mencari kader-kader untuk disekolahkan demi melakukan regerasi. “Kita berusaha terus, sehingga keberlanjutan majelis wakaf ini terus berjalan dengan kekuatan orang-orang profesional di bidang kenotariatan,” paparnya. (nun)
