Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara kembali mengamankan sejumlah besar rokok milik jemaah haji asal Indonesia. Kali ini, sebanyak 100 slop atau sekitar 1.000 bungkus rokok disita usai ditemukan di dalam koper-koper milik jemaah yang baru tiba di Bandara Pangeran Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah, pada Rabu pagi (14/5/2025).
Menurut Wakil Kepala Daker Bandara, Abdillah, temuan ini merupakan yang terbesar sejak awal kedatangan jemaah haji Indonesia tahun ini.
“Tadi pagi, kloter dari JKG mendarat pukul 04.30 Waktu Arab Saudi. Setelah pemeriksaan X-ray pada bagasi, ditemukan 100 slop rokok yang tersebar di 9 koper milik jemaah,” ujar Abdillah kepada awak media.
Rokok-rokok tersebut langsung disita oleh petugas bea cukai bandara (custom). Proses penyitaan dilakukan tanpa kehadiran jemaah, dan hanya melibatkan perwakilan dari PPIH.
Meski demikian, koper-koper jemaah tetap dikembalikan ke hotel tempat mereka menginap, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang yang dilarang.
Jemaah haji dilarang membawa rokok berlebihan. Abdillah menegaskan bahwa terdapat aturan ketat terkait barang bawaan jemaah, termasuk batas maksimum membawa rokok, yaitu 200 batang atau sekitar dua slop per orang. Melebihi batas tersebut berisiko dikenai sanksi dan denda.
“Kami belum tahu pasti besaran dendanya tahun ini. Tapi tahun lalu, ada jemaah yang membawa lima slop dan dikenai denda sebesar 200 Riyal Saudi (sekitar Rp883.000),” jelas Abdillah.
PPIH mengimbau agar jemaah haji Indonesia tidak membawa rokok secara berlebihan dan tidak menerima titipan rokok dari siapapun. Hal ini demi menghindari masalah hukum serta mempercepat proses pemeriksaan di bandara.
Abdillah mengingatkan, ibadah haji adalah perjalanan suci yang harus dijaga kesuciannya, termasuk dari niat atau tindakan yang dapat melanggar aturan negara tempat ibadah tersebut berlangsung. (afifun nidlom)
