Setiap Malam adalah Waktu Berdoa dan Istigfar, Termasuk Malam Nisfu Syakban

www.majelistabligh.id -

Pada pertengahan bulan Syakban, sebagian umat Islam mulai mempersiapkan diri menyambut malam Nisfu Syakban dengan beragam amalan khusus. Ada yang menghidupkan malam itu dengan salat tertentu, memperbanyak doa-doa yang telah dirangkai, bahkan berpuasa pada tanggal 15 Syakban dengan keyakinan adanya keutamaan tersendiri.

Namun Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Homaidi Hamid, mengingatkan bahwa seluruh praktik ibadah harus berpijak pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang sahih. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat dalil kuat yang mengkhususkan Nisfu Syakban sebagai malam dengan ritual tertentu.

Dalil yang benar-benar disepakati keabsahannya justru adalah hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra tentang turunnya Allah pada sepertiga malam terakhir—dan ini berlaku setiap malam, sepanjang tahun:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ، فَيَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ, مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ, مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Rabb kita Yang Mahaberkah dan Mahatinggi turun ke langit dunia setiap malam ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lalu Dia berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan doanya. Siapa yang meminta kepada-Ku, Aku beri. Siapa yang memohon ampun kepada-Ku, Aku ampuni.’” (HR. al-Bukhari).

Menurut Homaidi, sepertiga malam terakhir dihitung sejak Magrib hingga Subuh, kemudian dibagi tiga. Bagian terakhir itulah waktu mustajab. Turunnya Allah dipahami sesuai kemahatinggian-Nya, tidak diserupakan dengan makhluk, sebagaimana manhaj salaf dalam menyikapi ayat dan hadis mutasyabihat: diterima tanpa mempertanyakan hakikat caranya.

Karena hadis ini berlaku setiap malam, maka malam Nisfu Syakban pun termasuk di dalamnya. Dengan kata lain, bukan sebagai malam istimewa tersendiri, melainkan sebagai bagian dari malam-malam yang sama-sama menyediakan kesempatan terbaik untuk berdoa dan beristigfar.

Adapun hadis yang kerap dikutip tentang pengampunan Allah pada malam Nisfu Syakban, sebagaimana riwayat Ibnu Majah dari Abu Musa al-Asy‘ari:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ، إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Sesungguhnya Allah memperhatikan seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Syakban, lalu Dia mengampuni semuanya kecuali orang musyrik dan orang yang saling bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah).

Homaidi menjelaskan bahwa hadis ini berstatus daif karena kelemahan sanadnya, antara lain adanya Abdullah bin Lahiah serta Walid bin Muslim. Karena itu, hadis ini tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum atau amalan khusus.

Lebih tegas lagi, hadis yang memerintahkan menghidupkan malam Nisfu Syakban dengan salat dan berpuasa di siang harinya, yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dalam Syu‘abul Iman karya al-Baihaqi:

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا…

“Apabila datang malam Nisfu Syakban maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah pada siangnya…”

Homiadi menilai sebagai hadis maudu‘ (palsu). Dalam sanadnya terdapat Ibnu Abi Sabrah yang oleh Imam Ahmad disebut sebagai pembuat hadis. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk menetapkan “salat Nisfu Syakban” atau puasa tanggal 15 Syakban karena alasan keutamaan malam tersebut.

Kalaupun seseorang berpuasa pada tanggal 15, itu masuk dalam sunnah Ayyamul Bidh—yakni puasa tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah—bukan karena Nisfu Syakban. Demikian pula anggapan bahwa seluruh takdir tahunan ditetapkan pada malam Nisfu Syakban. Pendapat ini sering dikaitkan dengan QS. Al-Dukhan ayat 3:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ

Namun jumhur mufasir menegaskan bahwa “lailatin mubarakah” yang dimaksud adalah Lailatul Qadar, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah QS. Al-Qadar ayat 1:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Karena itu, klaim bahwa pada malam Nisfu Syakban ditetapkan ajal, rezeki, dan seluruh urusan tahunan tidak memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an maupun hadis sahih.

Pada akhirnya, Homaidi mengajak umat untuk bersikap jernih dan proporsional. Nisfu Syakban tidak ditopang dalil sahih sebagai malam dengan ritual khusus. Namun sebagai bagian dari malam-malam dalam setahun, ia tetap dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak doa, istigfar, dan salat malam—terutama pada sepertiga malam terakhir.

“Bukan hanya tanggal 13, 14, atau 15. Bahkan dari awal sampai akhir bulan, semua malam itu mustajab. Kita bebas memohon rezeki, ampunan, dan apa pun kepada Allah,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Search