Sikap Muhammadiyah dan Makna Ulil Amri Jika Terjadi Perbedaan Hari Raya

www.majelistabligh.id -

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ali Yusuf, mengajak umat Islam untuk memahami kembali makna ulil amri secara lebih komprehensif. Sebab ulil amri seringkali menjadi perdebatan, terutama ketika terjadi perbedaan penetapan hari raya Idulfitri atau Iduladha.

“Biasanya istilah ulil amri ini menjadi ramai ketika ada perbedaan hari raya. Lalu muncul narasi bahwa kita wajib mengikuti pemerintah. Kalau berbeda dianggap tidak taat kepada ulil amri,” kata Ali Yusuf, dalam ceramah yang digelar di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, narasi tentang kewajiban menaati ulil amri yang muncul saat ada perbedaan penentuan hari raya antara pemerintah dan organisasi keagamaan. Sebagian pihak bahkan menilai kelompok yang berbeda penetapan hari rayanya sebagai tidak taat kepada pemerintah.

Namun ia menilai penggunaan narasi tersebut sering tidak konsisten. Ia memberi contoh sebagian orang yang menolak sistem demokrasi atau tidak ikut pemilu, tetapi pada saat yang sama menuntut ketaatan penuh kepada pemerintah ketika menyangkut penetapan hari raya.

“Misalnya ada yang mengatakan demokrasi itu haram sehingga tidak mau ikut pemilu. Padahal pemerintah mengajak masyarakat ikut pesta demokrasi. Tetapi giliran soal Ramadan atau hari raya, mereka mengatakan harus taat kepada ulil amri,” katanya.

Penetapan Idulfitri Muhammadiyah

Dalam kesempatan itu, Ali Yusuf juga menyinggung keputusan Muhammadiyah mengenai awal Syawal tahun ini. Berdasarkan metode hisab dan kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Menurutnya, metode hisab memungkinkan penentuan tanggal jauh-jauh hari tanpa harus menunggu sidang isbat.

“Dengan konsep hisab, posisi hilal sudah bisa dihitung. Jika di suatu wilayah di permukaan bumi hilal telah wujud dengan ketinggian minimal lima derajat sesuai kriteria KHGT, maka sudah masuk tanggal satu,” jelasnya.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan perbedaan hari raya tahun ini, sebagaimana sebelumnya terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan. Jika pemerintah menetapkan Idulfitri pada hari Sabtu, sementara Muhammadiyah pada hari Jumat, menurutnya hal tersebut tidak menjadi persoalan selama masing-masing memiliki dasar dan argumentasi yang jelas.

“Dalam prinsip beragama, selama ada dalil dan keyakinan ilmiah, tidak ada masalah orang melaksanakan salat Id pada hari Jumat atau Sabtu,” ujarnya.

Tafsir Ulil Amri dalam Al-Qur’an

Ali Yusuf menjelaskan bahwa perdebatan tentang makna ulil amri berangkat dari firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 59: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.”

Ia menyoroti struktur ayat tersebut. Dalam ayat itu kata taatilah disebut dua kali untuk Allah dan Rasul, tetapi tidak diulang ketika menyebut ulil amri. Menurut para ulama, hal itu menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul bersifat mutlak, sedangkan ketaatan kepada ulil amri bersifat bersyarat.

“Artinya kita tetap taat kepada ulil amri, tetapi ketaatan itu tidak mutlak. Ketaatan itu berada dalam batas-batas yang makruf,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab hadis karya Imam Bukhari. Ayat tersebut berkaitan dengan peristiwa ketika Nabi Muhammad menunjuk seorang sahabat bernama Abdullah bin Hudhafah bin Qais sebagai pemimpin pasukan dalam sebuah ekspedisi militer.

Dalam suatu kejadian, sang pemimpin memerintahkan pasukannya untuk masuk ke dalam api. Perintah itu menimbulkan perdebatan di antara para sahabat. Sebagian hendak mematuhinya karena dianggap perintah pemimpin, sementara sebagian lain menolak karena perintah tersebut membahayakan.

Perselisihan itu kemudian dikembalikan kepada ajaran Allah dan Rasul. Dari peristiwa tersebut para ulama menyimpulkan bahwa ketaatan kepada pemimpin hanya berlaku dalam perkara yang baik (ma’ruf). “Jika perintah itu tidak makruf, maka tidak ada kewajiban untuk mentaatinya,” kata Ali Yusuf.

Ali Yusuf kemudian mengutip sejumlah pandangan ulama mengenai makna ulil amri. Menurut tafsir yang ditulis oleh Wahbah az-Zuhaili, terdapat beberapa pendapat mengenai siapa yang dimaksud dengan ulil amri.

Sebagian mufasir menafsirkannya sebagai panglima perang atau pemimpin militer. Sebagian lain memaknainya sebagai para ulama yang menjelaskan hukum-hukum syariat kepada masyarakat. Dalam pandangan lain, ulil amri juga dimaknai sebagai pemimpin umat yang memiliki otoritas dalam mengatur urusan publik.

Sementara menurut ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani dan Ibn Arabi, makna yang lebih tepat adalah gabungan antara ulama dan pemimpin pemerintahan.

Ali Yusuf juga menyinggung pandangan Muhammadiyah mengenai posisi Indonesia sebagai negara. Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah memandang Indonesia sebagai darul ahdi wa syahadah, yaitu negara hasil kesepakatan bersama yang harus dijaga dan disaksikan keberlangsungannya oleh seluruh warga.

Dengan konsep tersebut, umat Islam tetap memiliki kewajiban untuk menaati aturan negara dalam urusan sosial dan kenegaraan. Namun dalam perkara ibadah, otoritas keilmuan para ulama tetap menjadi rujukan utama.

“Dalam urusan ibadah, yang memiliki otoritas adalah ulama. Karena itu jika Muhammadiyah mengikuti keputusan Majelis Tarjih, itu juga bentuk mengikuti ulil amri dalam makna ulama,” ujarnya.

Ulil Amri: Otoritas Sesuai Bidang

Ali Yusuf menambahkan bahwa konsep ulil amri juga bisa dipahami sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam bidang tertentu. Sebagai contoh, dalam urusan lalu lintas masyarakat wajib mematuhi aturan kepolisian. Dalam perkara hukum, otoritas berada pada pengadilan. Sedangkan dalam urusan ibadah, otoritas berada pada ulama.

“Jadi makna ulil amri itu luas. Tidak bisa hanya dimaknai pemerintah saja,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak pernah menolak ketaatan kepada pemerintah. Warga Muhammadiyah tetap mematuhi aturan negara seperti membayar pajak dan berpartisipasi dalam pemilu.

Namun dalam hal penetapan ibadah, Muhammadiyah mengikuti keputusan ulama melalui Majelis Tarjih. “Karena itu tidak tepat jika perbedaan hari raya selalu dibenturkan dengan narasi tidak taat kepada ulil amri,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search