Sinergi Pendidikan Hukum, Umsida dan Pengadilan Agama Sidoarjo Jalin Kerja Sama Strategis

www.majelistabligh.id -

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melalui Program Studi Hukum secara resmi menjalin kemitraan dengan Pengadilan Agama Sidoarjo melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula KH Mas Mansyur, pada Kamis (26/6/2025).

Kesepakatan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan dan mendorong kolaborasi di bidang pendidikan, khususnya dalam penguatan pembelajaran hukum berbasis praktik.

Acara ini dihadiri oleh Rektor Umsida Dr Hidayatullah MSi, Dekan Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS) Dr Poppy Febriana SSos MMedKom, serta Ketua Program Studi Hukum Dr Lidya Shery Muis SH MH MKn bersama jajaran dosen. Dari pihak Pengadilan Agama Sidoarjo hadir Ketua PA Sidoarjo Siti Hanifa SAg MH, Wakil Ketua Muadz Junizar SAg M, serta para hakim dan pejabat struktural lainnya.

Dalam sambutannya, Hidayatulloh mengapresiasi kesediaan Pengadilan Agama Sidoarjo untuk bermitra, seraya menyampaikan bahwa kolaborasi semacam ini merupakan wujud dari komitmen Umsida untuk menjalin hubungan produktif dengan berbagai lembaga.

“Kerja sama ini akan memperkaya pengalaman mahasiswa kami, terutama dalam praktik hukum di dunia nyata,” ujar dia.

Hidayatulloh menegaskan pentingnya membekali mahasiswa hukum dengan kompetensi yang relevan agar siap menghadapi dunia kerja setelah lulus.

Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo Siti Hanifa menjelaskan bahwa MoU ini merupakan kelanjutan dari pertemuan awal antara pihak fakultas dengan lembaganya, yang membuka peluang mahasiswa hukum Umsida untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) langsung di lingkungan pengadilan.

Dia lalu menjelaskan, selain pengembangan keterampilan mahasiswa, kerja sama ini juga bertujuan mengenalkan Pengadilan Agama secara lebih luas kepada generasi muda, terutama mahasiswa.

“Banyak yang belum memahami bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani kasus perceraian. Saat ini, wewenangnya mencakup sengketa ekonomi syariah, bisnis syariah, dan bidang lainnya,” katanya.

Hanifa menyampaikan harapan agar kolaborasi ini dapat memberikan manfaat optimal bagi kedua pihak.

Dia percaya bahwa dengan pengalaman langsung di lembaga peradilan, mahasiswa akan memiliki pemahaman yang lebih aplikatif terhadap hukum, serta mampu menghadapi persoalan hukum syariah yang terus berkembang.

Kerja sama ini tidak hanya menghubungkan dunia akademik dengan praktik hukum, tetapi juga memberikan wadah bagi mahasiswa untuk membentuk keterampilan, etika, dan kesiapan menghadapi dinamika hukum yang kompleks.

MoU ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan hukum di Umsida, yang ke depan diharapkan terus mendorong inovasi, relevansi, dan kesiapan lulusan untuk berkontribusi secara nyata di tengah masyarakat. (indah na)

Tinggalkan Balasan

Search