SKB Tujuh Menteri Mengatur Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pembelajaran

Tujuh menteri menerbitkan SKB tentang pemanfaatan AI untuk pembelajaran. (ist)
www.majelistabligh.id -

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan (AI) di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Anak-anak dan pelajar di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan secara lebih bijak dalam kegiatan belajar.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh:

  1. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
  2. Menteri Agama Nasaruddin Umar,
  3. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti,
  4. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto,
  5. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid,
  6. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta
  7. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pendidikan perlu diarahkan agar digunakan secara tepat oleh peserta didik. “Intinya adalah bahwa kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur, kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menko Pratikno mengatakan pedoman ini juga mengatur penggunaan teknologi agar tidak hanya memperhatikan waktu pemakaian, tetapi juga isi yang diakses oleh peserta didik. “Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga terkontrol dari sisi konten. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak demi anak-anak kita,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan kecerdasan artifisial tetap dapat digunakan dalam pembelajaran selama dirancang untuk kebutuhan pendidikan. “Penggunaan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya dilarang, karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk mendukung pendidikan,” katanya.

Menko PMK berharap pedoman bersama ini dapat membuat pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial memberi dampak positif bagi peserta didik. “Dengan SKB ini kita harapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik, lebih bijak. Punya manfaat positif dan mengurangi risiko-risiko negatif,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search