Wacana mengenai pemajakan terhadap amplop hajatan, baik dalam acara pernikahan, khitanan, maupun syukuran, menjadi sorotan publik usai pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.
Meskipun pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi dan membantah adanya rencana resmi untuk memungut pajak dari uang amplop yang diterima dalam hajatan masyarakat, isu ini telah terlanjur memicu keresahan dan menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat.
Menanggapi kontroversi tersebut, Fatkur Huda, pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), memberikan pandangannya yang tegas.
Dia menyampaikan, wacana pemajakan terhadap amplop hajatan mencerminkan ketidakadilan sosial yang berpotensi besar merusak norma dan nilai budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia.
“Amplop dalam hajatan seperti pernikahan, khitanan, atau syukuran bukanlah penghasilan dalam pengertian ekonomi formal. Itu adalah bentuk solidaritas sosial, bukan aktivitas ekonomi yang seharusnya dikenakan pajak,” tegas Fatkur, pada Selasa (28/7/2025).
Menurut Fatkur, pemberian uang dalam bentuk amplop saat hajatan tidak dapat disamakan dengan transaksi bisnis atau aktivitas ekonomi yang bersifat komersial.
Sebaliknya, tradisi ini merupakan bentuk dari gotong-royong dan saling bantu antaranggota masyarakat yang telah menjadi bagian dari budaya kolektif bangsa.
Karena itu, menyasar objek seperti ini sebagai sumber penerimaan pajak justru menunjukkan kurangnya kepekaan dalam merumuskan kebijakan fiskal.
Dia menambahkan, jika pemerintah tetap memaksakan regulasi atas pemberian yang bersifat pribadi dan insidental ini, maka akan menimbulkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya kompleks dalam proses pengawasan dan pelaporan, namun juga akan membawa negara masuk terlalu jauh ke dalam wilayah privat warga.
“Jika dipaksakan, masyarakat akan merasa terlalu diawasi dalam ranah privat mereka. Hal ini justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan, dan berujung pada penurunan kepatuhan sukarela masyarakat,” jelasnya.
Dalam analisisnya, Fatkur menyoroti bahwa langkah seperti ini tidak relevan apabila dikaitkan dengan upaya peningkatan penerimaan negara atau dalam konteks menutupi defisit anggaran.
Menurutnya, negara seharusnya memfokuskan upaya perpajakan pada sektor-sektor ekonomi yang lebih besar dan berpotensi tinggi, seperti korporasi besar, perusahaan teknologi digital, maupun melalui reformasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Membebani rakyat yang baru menyelenggarakan hajatan justru menunjukkan ketimpangan prioritas fiskal negara. Ini tidak hanya tidak adil secara ekonomi, tapi juga tidak layak secara moral dan teknis untuk dijadikan kebijakan resmi,” pungkas Fatkur.
Pernyataan dari pakar ekonomi UM Surabaya ini menambah deretan suara kritis dari berbagai kalangan terhadap wacana yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat bawah.
Publik berharap agar pemerintah lebih selektif dalam merumuskan kebijakan fiskal yang adil, proporsional, dan selaras dengan nilai-nilai sosial budaya bangsa. (*/wh)
