Soal Penyatuan Kalender Hijriah Global, Muhammadiyah Tegaskan Pentingnya Otoritas Ilmiah, Bukan Politik

www.majelistabligh.id -

Muhammadiyah kembali menegaskan sikapnya bahwa upaya penyatuan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) seharusnya tidak berada di bawah kendali atau campur tangan kekuasaan politik, melainkan sepenuhnya berakar pada otoritas epistemik, yaitu otoritas berbasis ilmu pengetahuan dan keahlian keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, dalam acara Halaqah Nasional KHGT yang berlangsung di Yogyakarta pada Sabtu (19/4/2025).

Dalam forum ilmiah tersebut, Rofiq memaparkan kerangka fiqh siyāsah untuk menjawab pertanyaan krusial: Apakah penyatuan kalender Hijriah memerlukan otoritas politik?

“KHGT adalah ranah otoritas epistemik, yakni keilmuan, bukan domain politik yang mengikat secara hukum,” tegas Rofiq seperti di laman resmi PP Muhammadiyah, pada Rabu (23/4/2025).

Untuk menjelaskan posisi ini, Rofiq menggunakan dua pendekatan penting dari diskursus fiqh siyāsah, yaitu pemikiran klasik dan kontemporer.

Pertama, ia merujuk pada pandangan Syihāb al-Dīn al-Qarāfī (w. 684 H/1285 M), seorang ulama ushul fikih dari mazhab Maliki.

Dalam karyanya al-Ihkām fī al-Tamyīz al-Fatāwa ʿan al-Aḥkām wa Taṣarrufāt al-Qādī wa al-Imām, Qarāfī membedakan antara fatwa keagamaan, hukum normatif, dan kebijakan politik, dengan menekankan bahwa otoritas politik tidak memiliki legitimasi untuk mencampuri ranah ijtihad keagamaan.

Kedua, Rofiq mengacu pada pemikiran Khaled Abou El Fadl, seorang cendekiawan Islam kontemporer, melalui bukunya Reasoning with God. Abou El Fadl menekankan pentingnya pluralitas dalam penafsiran hukum Islam dan perlunya negara untuk mengakui keberagaman tersebut tanpa memaksakan satu pandangan tunggal secara hegemonik.

“Meskipun berasal dari zaman yang berbeda, Qarāfī dan Abou El Fadl memiliki titik temu: penerapan hukum Islam harus organik, pluralistik, dan tidak sentralistik,” ujar Rofiq.

Menurut Rofiq, sejarah Islam sendiri menunjukkan bahwa penentuan awal bulan Hijriah tidak pernah berada di bawah komando otoritas politik, bahkan di masa kekhalifahan sekalipun.

“Penentuan awal bulan adalah kewenangan mazhab-mazhab fikih, bukan otoritas politik,” jelasnya. Dengan kata lain, hal ini merupakan bagian dari ruang ijtihad yang selama ini dijalankan oleh para ulama dan institusi keagamaan, bukan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan politik justru bertentangan dengan karakter dasar ijtihad dalam Islam yang bersifat pluralistik dan tumbuh dari bawah (bottom-up), bukan instruksi dari atas (top-down).

Sebagai ilustrasi, Rofiq mencontohkan beberapa negara dan kawasan yang telah mencoba merumuskan kalender Hijriah masing-masing.

Pemerintah Turki misalnya, menyusun KHGT berdasarkan pendekatan astronomi. Pemerintah Arab Saudi menetapkan kalender Umm al-Qurā.

Sementara itu, MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) merumuskan kriteria imkān al-ruʾyah dengan prinsip wilāyat al-ḥukm.

Namun, menurut Rofiq, semua itu hanyalah hasil ijtihad, bukan perintah absolut. “Keputusan pemerintah tidak dapat menafikan ijtihad masyarakat lain,” ujarnya menegaskan.

Dalam konteks Indonesia, Rofiq menjelaskan bahwa otoritas keilmuan seperti Muhammadiyah memiliki legitimasi kuat untuk melakukan ijtihad dalam menentukan kalender Hijriah.

Muhammadiyah, sebagai organisasi keagamaan yang memiliki basis keilmuan dan pengalaman panjang dalam tarjih, memiliki kapasitas epistemik yang sah.

Sebagai langkah ke depan, Rofiq mengusulkan agar Muhammadiyah membangun kolaborasi ilmiah internasional untuk memperkuat penerimaan KHGT secara global. Kolaborasi ini tidak hanya melibatkan organisasi keagamaan, tetapi juga para astronom, pakar hukum Islam, dan lembaga-lembaga penelitian internasional.

“Karena KHGT adalah otoritas epistemik, kita perlu menjalin kerja sama dengan komunitas ilmiah global, bukan mengandalkan otoritas politik,” ujar Rofiq.

Menurutnya, KHGT bukan sekadar sistem penanggalan, melainkan simbol penting dari upaya menyatukan umat Islam melalui pendekatan ilmiah yang terbuka dan menghormati perbedaan.

“Hukum Islam tumbuh dari masyarakat, bukan dipaksakan dari atas. Inilah yang membuat KHGT relevan sebagai ijtihad,” tutupnya. (*/wh)

Tinggalkan Balasan

Search