Sosialisasi Aturan Kepegawaian untuk Guru dan Karyawan di SD Musix Surabaya

www.majelistabligh.id -

Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Non Formal (Dikdasmen dan PNF) PCM Wonokromo Surabaya menyelenggarakan sosialisasi tata aturan Kepegawaian dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala/Wakil Sekolah bagi guru dan karyawan SD Muhammadiyah 6 Gadung (SD Musix) Surabaya, Selasa (10/06/2025). Aturan tersebut dibuat oleh Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah.

“Sebenarnya aturan ini sudah sejak bulan Juni 2024, tetapi baru sempat menyampaikan kepada Bapak-ibu,” ujar Ir Lukman Rahim, Ketua PCM Wonokromo Surabaya.

Selanjutnya dia menjelaskan bahwa aturan-aturan terbaru ini tidak banyak mengalami perbedaan, hanya beberapa tambahan pada pasal tertentu.

Salman Alfarisi SAg MBR, Sekretaris PCM meminta kepada Anang Saifudin Junaidi, SE, SH, MSA, CPA, CFI selalu anggota Majelis Dikdasmen untuk menjelaskan aturan yang telah disahkan Juni 2024 itu kepada warga SD Musix.

“Saya tawarkan, kita baca dan dibahas semua yang pasal-pasal yang ada atau yang berkaitan dengan kepegawaian,”t ujar anggota Dikdasmen yang membidangi SDM ini.

“Untuk efisiensi waktu, sebaiknya yang terkait dengan kepegawaian saja,” jawab Nurun Naharo SAg MPdI, guru lebih dari 30 tahun mengabdi itu.

Selanjutnya Nanang memulai aturan Kepegawaian pada Sekolah/Madrasah dan Pendidikan Non Formal Nomor: 05/KTN/1.4/F/2024 dengan pasal 27 yang mengatur Penghargaan Tenaga Kependidikan

“Pada pasal ini ayat 2 mengatur penghargaan atas dasar selama 20 dan 30 tahun KPK tidak pernah turun selama dua tahun,” jelasnya

Sedangkan ayat 3, katanya lagi, mengatur pemberian penghargaan tenaga kependidikan yang berprestasi tingkat nasional diberikan oleh Majelis Dikdasmen PDM, sedangkan tingkat internasional diberikan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat.

Mengacu pada aturan ini, SD Musix telah lebih dulu memberiakan penghargaan kepada tenaga kependidikan yang telah mengabdi minimal 20 tahun berupa umroh.

“Alhamdulillah, kita setiap tahun memberangkatkan 2 orang ke Tanah Suci Makkah untuk menunaikan ibadah Umroh,” sela Kepala Sekolah SD Musix Munahar SHI, MPd .

Selama ini, sambungnya, telah memberangkatkan 7 tenaga kependidikan. Mereka telah mengabdi lebih dari 20 tahun

Selanjutnya anggota Majelis Dikdasmen yang berprofesi sebagai akuntan publik, konsultan pajak, dosen dan advokat ini melanjutkan penjelasannya tentang pelanggaran.

Pelanggaran dan sanksi terdapat pada pasal 28 ayat satu sampai tiga. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan menjadi tiga, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” sambungnya

Sekalipun pelanggaran ringan dan sedang, jika telah mendapatkan peringatan lisan, SP-1, SP-2, dan SP-3 maka akan berakhir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Apalagi pelanggaran berat, yang ini tanpa ada SP tetapi langsung PHK.” katanya

Pelanggaran berat ini diantaranya adalah memberikan keterangan palsu, memanipulasi data, melakukan perbuatan pencemaran nama baik, menyalahgunakan wewenang, korupsi dan tindak pidana lain.

“Maaf, siapa yang berwenang mengeksekusi jika ada tenaga kependidikan yang melanggar aturan.” tanya Sapto Gunawan SPd, guru Olahraga.

“Kepala Sekolah tidak berwenang mengeksekusi, tetapi ini wewenang lembaga yang membuat SK,” jelasnya.

“Tidak menggembirakan kegiatan persyarikatan juga masuk pelanggaran sedang,” seru Luluk Humaidah, SAg Wakil Ketua Majelis Dikdasmen.

Dia menyatakan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan harus mengikuti kegiatan persyarikatan di daerah masing-masing.

“Dibuktikan dengan dokumen kegiatan,” tambah istri almarhum Najib Hamid.

Aturan-aturan yang bersifat normatif tidak dibahas, tetapi aturan yang krusial terkait langsung dengan tenaga kependidikan dikupas tuntas.

Terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Kapala Sekolah yang tinggal hanya beberapa hari saja, persyarikatan mensosialisasikan aturan terbaru pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah pada BAB VIII tentang Penugasan Kepala dan Wakil Kepala Sekolah.

Pada Pasal 14 Kepala sekolah yang berprestasi pada periode pertama dengan penilaian minimal baik bisa diperpanjang periode kedua. Kemudian setelah menyelesaikan periode kedua memperoleh prestasi predikat amat baik bisa diperpanjang periode ketiga.

“Bahkan jika menyelesaikan periode ketiga memperoleh predikat istimewa berdasarkan penilaian kinerja bisa diperpanjang keriode keempat,” jelasnya.

“Maaf, jika Kepala sekolah yang diperpanjang hingga tiga bahkan periode, tidak ada nilai kaderisasi. Padahal banyak teman-teman yang potensi menjadi pimpinan sekolah,” sela M Al-Amin, Guru PAI.

“Tidak mungkin hingga empat periode. Jika Munahar sampai empat periode, artinya dia gagal. Karena tidak mampu menyiapkan kader selanjutnya,” pungkasnya mengakhiri pertemuan yang digelas mulai pukul 13.00 hingga 15.30 ini. (basirun, kontributor sd musix)

Tinggalkan Balasan

Search