Sunyi Senyap Isu Pelanggaran HAM Dalam Bencana

Soekarno dan Buya Hamka
*) Oleh : Chusnun Hadi
Editor majelistabligh.id
www.majelistabligh.id -

Seorang tokoh Agama Islam Indonesia, Abdul Malik Karim Amrullah atau yang kita kenal sebagai  Buya Hamka, dijebloskan ke penjara atas perintah Presiden Soekarno. Saat itu, Buya Hamka dituduh akan melakukan kudeta terhadap pemerintah atas dukungan Perdana Menteri Malaysia saat itu, Tengku Abdul Rahman. Tuduhan yang tidak pernah terbukti itu, pada 27 Januari 1964, Buya Hamka ditangkap dan dipenjara.

Buya Hamka menjalani masa-masa di tahanan selama dua tahun empat bulan, dan baru dibebaskan pada tahun 1966, setelah Soekarno digantikan Soeharto. Tetapi Hamka tak pernah dendam. Bahkan saat Soekarno wafat, Hamka yang menjadi imam salat jenazah.

Mochtar Lubis, sosok jurnalis kenamaan Indonesia, pernah merasakan pahitnya jeruji besi dari tahun 1956 hingga 1966. Sebagai pemimpin redaksi surat kabar Indonesia Raya, Mochtar dikenal lantang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan Soekarno. Sikap kritis inilah yang membuatnya masuk bui, sekaligus bukti nyata bahwa kebebasan pers dan hak untuk menyampaikan pendapat sangat “haram” pada saat itu.

Mohammad Roem, sosok diplomat ulung yang namanya sangat dikenal dalam sejarah perundingan kemerdekaan Indonesia, juga pernah menjadi tahanan politik. Setelah berkontribusi besar dalam perundingan-perundingan penting seperti Linggarjati dan Renville, serta memimpin perundingan Roem-Royen yang berhasil mengakhiri agresi militer Belanda II, ia justru harus mendekam di penjara pada masa pemerintahan Soekarno. Saat itu Roem bersama Partai Masyumi, dituding sebagai lawan politik Soekarno. Roem ditahan lebih dari empat tahun, dari 1962 hingga 1966.

Demikian juga Sutan Syahrir, sosok yang pernah memimpin Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan, harus mengakhiri hidupnya dalam kesunyian di pengasingan. Tuduhan keterlibatan dalam pemberontakan PRRI menjadi alasan penahanan. Padahal, Syahrir adalah tokoh yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial. Pemikirannya tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan transparan masih relevan hingga saat ini.

Nama-nama tokoh di atas adalah secuil dari seabrek kasus pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada masa orde lama. Tetapi isu pelanggaran HAM ini hampir luput dari  pengamatan banyak pihak, termasuk dari lembaga yang kompeten menangani HAM.

Padahal, sejak 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bersidang di Paris mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights. Dokumen ini menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya, hak-hak fundamental manusia dilindungi secara universal.

Sejak saat itu, setiap tahunnya tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari HAM sedunia untuk merawat ingatan kolektif kita tentang pentingnya kesetaraan, keadilan, dan kebebasan bagi setiap individu tanpa memandang ras, agama, maupun status sosial.

Tahun 2025 ini, sudah 77 tahun dunia sepakat untuk menjunjung tinggi martabat manusia melalui deklarasi universal. Pelanggaran HAM banyak bertumpu pada pelanggaran individu. Padahal, banyak kasus bencana yang terjadi di Indonesia, akibat dari pelanggaran lingkungan.

Rentetan kejadian bencana, seperti yang sekarang terjadi di Sumatra, seribuan warga tewas, banyak lagi yang hilang, bahkan puluhan ribu warga mengalami trauma yang sulit disembuhkan. Anak kehilangan ibunya, Ibu kehilangan anaknya, harta mereka terenggut, pendidikan dan kesehatan terganggu, hak-hak asasi warga hilang. Kita melihat dengan kacamata bencana, pelanggaran lingkungan atau pelanggaran HAM berat? (*)

Tinggalkan Balasan

Search