Tak Beri Nafkah Usai Bercerai, 7.642 Mantan Suami di Surabaya Diblokir Dispendukcapil

www.majelistabligh.id -

Sebanyak 7.642 mantan suami di Kota Surabaya diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), karena tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah setelah perceraian, terutama kepada anak.

Dosen Fakultas Pendidikan, Komunikasi, dan Sains (FPKS) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Sri Lestari, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang progresif. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mulai memberi perhatian serius terhadap fenomena absennya peran ayah atau absent fatherhood setelah perceraian.

“Pasca-perceraian sering kali terjadi ketimpangan gender. Perceraian kerap menimbulkan beban berlipat bagi perempuan. Mantan istri tidak hanya bertanggung jawab dalam pengasuhan anak, tetapi juga kehilangan dukungan ekonomi, menghadapi stigma sosial, serta menanggung beban emosional,” ujar Tari, Kamis (2/4/2026).

Tari menjelaskan, dalam banyak kasus mantan suami lebih mudah melepaskan diri dari kewajiban domestik dan tidak selalu patuh pada putusan pengadilan terkait pemberian nafkah.

“Perceraian sering berdampak pada posisi perempuan yang sudah rentan menjadi semakin rentan, baik secara ekonomi maupun sosial,” imbuhnya.

Ia menilai kebijakan pemblokiran layanan administrasi kependudukan ini dapat dipandang sebagai langkah yang berpihak pada perempuan dan anak. Hal ini merupakan bentuk intervensi negara terhadap relasi domestik yang timpang antara suami dan istri.

Selama ini, persoalan nafkah sering dianggap sebagai urusan privat keluarga. Namun dengan kebijakan tersebut, isu nafkah mulai bergeser menjadi persoalan publik dan administratif.

“Hal ini sejalan dengan prinsip feminis the personal is political, yang menegaskan bahwa ketidakadilan dalam ruang domestik merupakan bagian dari struktur sosial yang lebih luas, sehingga layak menjadi objek intervensi negara,” tegasnya.

Menurut Tari, rumah tangga merupakan bagian penting dari struktur sosial sehingga negara memiliki peran dalam menangani ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi di dalamnya. Nafkah tidak lagi sekadar persoalan moral atau agama, tetapi juga kewajiban yang memiliki konsekuensi sosial dan publik.

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut perlu diatur secara proporsional agar tidak berubah menjadi bentuk hukuman administratif yang berlebihan.

“Tentu pemblokiran layanan kependudukan harus dipastikan tidak menghambat akses pekerjaan mantan suami, karena hal itu justru bisa menghambat mereka memenuhi kewajiban nafkah,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya proses mediasi serta verifikasi kondisi ekonomi dan latar belakang sosial dari pihak yang bersangkutan. Tari menilai negara juga perlu memperkuat dukungan bagi para ibu tunggal melalui akses ekonomi, perlindungan hukum, serta dukungan sosial. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search