Menteri Agama mengusulkan agar perceraian ditunda sebelum ada rekomendasi konsultasi dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Rencana itu akan dibahas bersama Mahkamah Agung.
“Kita akan mengusulkan agar perceraian itu sedapat mungkin ditunda sebelum ada rekomendasi konsultasi dari BP4. Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan BP4 dan dengan Mahkamah Agung,” kata Menag usai membuka Rakernas BP4 di, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa perhatian pemerintah saat ini tertuju pada tingginya angka perceraian di usia pernikahan muda. “Perceraian paling tinggi pada usia pernikahan 5 tahun ke bawah. Kalau sudah lewat 5 tahun biasanya sudah mulai berkurang. Makanya itu konsentrasi kita sekarang ini untuk menyelamatkan keluarga muda, dan keluarga muda ini pun juga perlu proaktif untuk belajar,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Menurutnya, perceraian tidak bisa dipandang sebagai persoalan sosial biasa karena berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa. “Ini persoalan iman juga, ini persoalan masa depan bangsa. Nggak mungkin ada negara yang kuat di atas masyarakat yang berantakan. Nggak mungkin ada masyarakat ideal di atas rumah tangga berantakan,” kata Menag.
Karena itu, Menag mengajak semua pihak memberi perhatian serius terhadap penguatan lembaga keluarga dan peran BP4. “Kalau perkawinan nggak sakral, pembubarannya juga gampang. Tapi kalau sakral, tabu, maka itu hati-hati ngomong. Nggak boleh bermain-main dengan kata-kata talak perceraian,” pungkas Menag.
Turut hadir dalam giat ini Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Islam, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN dan pejabat terkait lainnya. (*/tim)
